bukamata.id – Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Sonny ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum KPK.
Tak hanya itu, Sonny pun diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah lantaran sudah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp186 juta.
Uang itu diberikan Sonny kepada Yana agar perusahaanya mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif. Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).
Majelis Hakim pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha,” ujar Hera
Sementara hal yang meringankan, lanjut Hera, terdakwa Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis yang diterima Sonny Setiadi tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini