Iren menjelaskan, pihaknya terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi.
Artinya, kendaraan yang boleh parkir di kawasan tersebut harus yang lulus uji emisi dan ini harus diperbaharui setahun sekali.
“Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat baiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2