bukamata.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan lagi kebijakan pengurangan emisi dari kendaraan yang melintasi wilayahnya.
Kini, parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan tarif lebih mahal di 131 lokasi parkir.
Kebijakan ini membuat para pemilik kendaraan tidak lolos uji emisi harus membayar parkir dengan tarif tertinggi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan bahwa ini sebagai langkah penegakkan kebijakan.
“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” kata dia, Jumat, 15 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Sejauh ini, baru sepuluh lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu. Lokasinya antara lain di IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar.
Lalu di kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan gedung parkir Taman Menteng.
Kemudian, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Mulai 1 Oktober nanti, lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan sebanyak 131 lokasi.
“Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini