bukamata.id – Insentif pajak daerah berupa penghapusan denda pajak masih diberikan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penghapusan denda pajak di tahun ke tiga ini berlangsung sampai 30 September 2023.
Kebijakan tersebut diberikan Pemkab Bandung berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 per 11 Mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengemukakan, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut mulai tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023.
“Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB bebas denda nol persen,” kata Erwan seusai mendampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Bapenda, Senin (11/9/2023).
“Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak Non-PBB. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak,” imbuhnya.
Erwan menjelaskan, terkait penghapusan denda pajak daerah Non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.
Akan tetapi terkait dengan penghapusan denda, Erwan belum dapat memastikan. Mengingat titik mangsanya sampai Perbup No. 57 Tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini