bukamata.id – Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (6/9/2023). Selain Yana, Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa dua mantan pejabat Pemkot Bandung.
Keduanya adalah Dadang Darmawan sebagai mantan Kepala Dishub dan Khairur Rijal sebagai mantan Sekretaris Dishub. Surat dakwaan untuk ketiganya dibacakan secara terpisah dalam persidangan.
Dalam sidang perdana ini, Yana Mulyana dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.
Bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, Yana disebut telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.
Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.
Dalam paparannya, PU KPK mengungkapkan terdakwa Yana Mulyana diduga menerima uang dan fasilitas terkait pengadaan CCTV dan layanan ISP. Semua berawal dari pembahasan RAPBD-P yang dilakukan pada September 2022.
Saat itu, dibahas penambahan anggaran di Dishub Kota Bandung sekitar 47 miliar. Dari angka itu, bidang yang dikelola oleh Khairur Rijal mendapatkan Rp5 miliar lebih untuk pengadaan CCTV Smart Camera dan Rp2,5 miliar untuk pengadaan 2 traffic light.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini