Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius

Selasa, 5 Mei 2026 05:00 WIB
Persib Bandung

Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?

Selasa, 5 Mei 2026 04:00 WIB

Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima

Selasa, 5 Mei 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Gila! Persib Bandung Dikabarkan Sudah Kunci 2 Pemain Asing, Koeman Jr Ikut Merapat?
  • Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima
  • Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus
  • Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija
  • Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya
  • Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Minta Maaf di Sidang Dakwaan, Khairur Rijal Didamprat Hakim

By Fahlevi MercedesRabu, 6 September 2023 16:28 WIB2 Mins Read
Khairur Rijal
Sidang perdana kasus suap Bandung Smart City dengan agenda dakwaan terhadap tiga pejabat Pemkot Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang juga terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, Khairur Rijal kena damprat majelis hakim.

Momen ini terjadi saat Khairur Rijal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dampratan hakim bermula saat Khairur Rijal mengutarakan permohonan maaf atas apa yang telah diperbuatnya. Dia mengaku menyesal sudah melakukan perbuatan korup dalam program Bandung Smart City.

“Pertama saya sudah mendengar sekesama (dakwan) dan saya mengerti. Kedua saya sampaikan permohonan maaf atas kehilapan saya, dan saya sama sekali tidak mau berbuat buruk hingga terjadi seperti ini. Sekali lagi dalam lubuk hati paling dalam saya minta maaf,” ucap Khairur sambil terbata-bata usai pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  5 Rekomendasi Tempat Wisata Seru dan Murah di Bogor untuk Liburan Keluarga

Mendengar pernyataan itu, ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih langsung menegurnya. Menurut Hera, permintaan maaf ini tidak elok disampaikan di awal persidangan. Sebab nantinya akan ada rangkaian pembuktian keterlibatan Khairur dalam kasus Bandung Smart City.

“Saya peringatkan, sodara belum boleh minta maaf sekarang. Sodara masih akan menjalani persidangan di sini. kami mengingatkan selama persidangan berlangsung sodara jangan ngantuk, dengarkan semua. Makanya dalam hukum pembuktian ini nanti ada keterangan terdakwa,” katanya.

Baca Juga:  Kalangan Artis Ikut Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung Bareng Jokowi

Selanjutnya, Hera mengartikan pernyataan dan permintaan maaf dari Khairur Rijal ini sebagai bentuk penyerahan diri. Hal ini dikarenakan sidang belum berjalan namun sudah ada permintaan maaf dari terdakwa.

“Sodara belum-belum sudah minta maaf, jangan bendera putih dulu. Perang dulu. Kami tidak menakutkan kok, kami adil. Pokoknya sodara kooperatif saja, supaya lancar, jangan berbetilit. Namanya hakim juga manusia bukan malaikat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa telah menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) di Bandung Smart City tahun 2022-2023. Khairur juga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.

Baca Juga:  Cara Mengatur Keuangan Selama Sebulan dengan Gaji Rp5.000.000, Yuk Coba

Atas perbuatan itu, Khairur Rijal dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City dakwaan Featured Khairur Rijal sidang suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Mei 2026 Cair! Ini Daftar PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN dan Cara Cek Penerima

peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius

Viral CCTV Begal Astanaanyar! Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Buron

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.