Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Minta Maaf di Sidang Dakwaan, Khairur Rijal Didamprat Hakim

By Fahlevi MercedesRabu, 6 September 2023 16:28 WIB2 Mins Read
Khairur Rijal
Sidang perdana kasus suap Bandung Smart City dengan agenda dakwaan terhadap tiga pejabat Pemkot Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang juga terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, Khairur Rijal kena damprat majelis hakim.

Momen ini terjadi saat Khairur Rijal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dampratan hakim bermula saat Khairur Rijal mengutarakan permohonan maaf atas apa yang telah diperbuatnya. Dia mengaku menyesal sudah melakukan perbuatan korup dalam program Bandung Smart City.

“Pertama saya sudah mendengar sekesama (dakwan) dan saya mengerti. Kedua saya sampaikan permohonan maaf atas kehilapan saya, dan saya sama sekali tidak mau berbuat buruk hingga terjadi seperti ini. Sekali lagi dalam lubuk hati paling dalam saya minta maaf,” ucap Khairur sambil terbata-bata usai pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  Diskusi Bareng PWI Jabar, KPU Ungkap Peran Media Tangkal Hoaks di Pemilu

Mendengar pernyataan itu, ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih langsung menegurnya. Menurut Hera, permintaan maaf ini tidak elok disampaikan di awal persidangan. Sebab nantinya akan ada rangkaian pembuktian keterlibatan Khairur dalam kasus Bandung Smart City.

“Saya peringatkan, sodara belum boleh minta maaf sekarang. Sodara masih akan menjalani persidangan di sini. kami mengingatkan selama persidangan berlangsung sodara jangan ngantuk, dengarkan semua. Makanya dalam hukum pembuktian ini nanti ada keterangan terdakwa,” katanya.

Baca Juga:  Tatap Pemilu 2024, Ledia Hanifa Fokus Tuntaskan Tugas Rakyat

Selanjutnya, Hera mengartikan pernyataan dan permintaan maaf dari Khairur Rijal ini sebagai bentuk penyerahan diri. Hal ini dikarenakan sidang belum berjalan namun sudah ada permintaan maaf dari terdakwa.

“Sodara belum-belum sudah minta maaf, jangan bendera putih dulu. Perang dulu. Kami tidak menakutkan kok, kami adil. Pokoknya sodara kooperatif saja, supaya lancar, jangan berbetilit. Namanya hakim juga manusia bukan malaikat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa telah menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) di Bandung Smart City tahun 2022-2023. Khairur juga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.

Baca Juga:  Ngeri, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Terancam Bui 3 Bulan

Atas perbuatan itu, Khairur Rijal dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City dakwaan Featured Khairur Rijal sidang suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.