Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Piala FA

Liverpool Bungkam Wolves 3-1 di Molineux, The Reds Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala FA

Sabtu, 7 Maret 2026 05:32 WIB

TikTok Heboh, Ini Fakta di Balik Video ‘Chindo Adidas’ yang Viral

Sabtu, 7 Maret 2026 05:00 WIB

Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?

Sabtu, 7 Maret 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Liverpool Bungkam Wolves 3-1 di Molineux, The Reds Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final Piala FA
  • TikTok Heboh, Ini Fakta di Balik Video ‘Chindo Adidas’ yang Viral
  • Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?
  • Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!
  • Persis Ramadan Expo 2026: Ajang UMKM Lokal Tembus Pasar Lebaran di Bandung!
  • Pekan Krusial Super League 2025/2026: Persib Berpeluang Perlebar Jarak Poin di Puncak
  • Umuh Muchtar Blak-blakan Soal Isu Viking-Bonek dan Kinerja Wasit yang ‘Merusak’ Laga
  • Febri Hariyadi Terkapar Lagi, Beckham Putra: Semoga A Bow Tidak Trauma
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bikin Heboh, Brigadir Muhammad Rio Disersi dan Gabung Tentara Rusia

By SusanaMinggu, 18 Januari 2026 11:20 WIB3 Mins Read
Ilustrasi personel Brimob. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang personel Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, dilaporkan melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Informasi ini kini menjadi sorotan publik dan media lokal.

Berdasarkan laporan yang beredar, Rio ditempatkan di garis depan tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina.

Polda Aceh Konfirmasi Disersi Brigadir Dua Muhammad Rio

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rio adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Sebelumnya, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan dan menikah siri.

Kasus perselingkuhan tersebut diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, dan berujung pada mutasi demosi dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko, Sabtu (17/1/2026).

Kronologi Disersi dan Pencarian Rio

Setelah menjalani sanksi, Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Rio.

Dua surat panggilan telah dilayangkan, yakni:

  • Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos, tertanggal 24 Desember 2025
  • Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos, tertanggal 6 Januari 2026

Tidak ada respons, sehingga Satbrimob Polda Aceh melaporkan kasus ini ke Bidpropam dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026, tertanggal 7 Januari 2026.

Bukti Rio Bergabung dengan Tentara Rusia

Polda Aceh mengantongi bukti berupa foto, video, data paspor, dan data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut:

  • 18 Desember 2025: Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG).
  • 19 Desember 2025: Rio kembali melakukan perjalanan dari Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

Pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin, berisi foto dan video dirinya yang menunjukkan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Sidang Kode Etik dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Berdasarkan tindakan disersi, Polda Aceh langsung memproses pelanggaran kode etik profesi Polri melalui dua sidang KKEP secara in absentia pada 8-9 Januari 2026.

Putusan sidang menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi:

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Secara total, Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali kasus perselingkuhan dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.

“Putusan terakhir adalah PTDH,” tegas Kombes Joko.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Brigadir Dua Muhammad Rio Brimob Polda Aceh disersi Brimob kode etik Polri konflik Rusia-Ukraina PTDH Polri tentara Rusia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Aturan THR PNS 2026: Cair Sebelum atau Setelah Lebaran?

Hari ke-17 Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak di Bandung Hari Ini!

Persis Ramadan Expo 2026: Ajang UMKM Lokal Tembus Pasar Lebaran di Bandung!

Data Mudik 2026: Lebih dari 25 Juta Warga Jabar Siap Mudik, Bogor Jadi Titik Terpadat

Resmi Diumumkan! THR Pensiunan 2026 Mulai Dibayar 5 Maret, Simak Rincian Lengkapnya

Siapkan THR Lebaran! Ini Jadwal Lengkap Tukar Uang Baru 2026 di Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Bandung 2026 Resmi Dibuka, Ini 4 Lokasi Program SERAMBI BI
  • Link Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Netizen Ramai Cari Versi Asli
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
  • ‎Jangan Sampai Terlewat! Ini Waktu Adzan Maghrib Bandung Minggu 1 Maret 2026
  • Link Video No Sensor Ukhti Mukena Pink Viral, Versi Panjang Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.