bukamata.id – Seorang personel Brimob Polda Aceh, Brigadir Dua Muhammad Rio, dilaporkan melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Informasi ini kini menjadi sorotan publik dan media lokal.
Berdasarkan laporan yang beredar, Rio ditempatkan di garis depan tentara bayaran Rusia dalam konflik melawan Ukraina.
Polda Aceh Konfirmasi Disersi Brigadir Dua Muhammad Rio
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rio adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Sebelumnya, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan dan menikah siri.
Kasus perselingkuhan tersebut diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, dan berujung pada mutasi demosi dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.
“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko, Sabtu (17/1/2026).
Kronologi Disersi dan Pencarian Rio
Setelah menjalani sanksi, Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan jelas. Polda Aceh kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Rio.
Dua surat panggilan telah dilayangkan, yakni:
- Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos, tertanggal 24 Desember 2025
- Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos, tertanggal 6 Januari 2026
Tidak ada respons, sehingga Satbrimob Polda Aceh melaporkan kasus ini ke Bidpropam dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026, tertanggal 7 Januari 2026.
Bukti Rio Bergabung dengan Tentara Rusia
Polda Aceh mengantongi bukti berupa foto, video, data paspor, dan data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut:
- 18 Desember 2025: Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG).
- 19 Desember 2025: Rio kembali melakukan perjalanan dari Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).
Pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin, berisi foto dan video dirinya yang menunjukkan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Sidang Kode Etik dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Berdasarkan tindakan disersi, Polda Aceh langsung memproses pelanggaran kode etik profesi Polri melalui dua sidang KKEP secara in absentia pada 8-9 Januari 2026.
Putusan sidang menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan sanksi:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Secara total, Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali kasus perselingkuhan dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.
“Putusan terakhir adalah PTDH,” tegas Kombes Joko.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











