bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan pokok.
Mengutip informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), BSU diberikan dalam bentuk subsidi gaji tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000. Penyaluran tahap pertama telah dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU tahun ini, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui beberapa platform resmi, seperti situs Kemnaker.go.id, laman BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan Pospay.
Selain itu, banyak juga pekerja yang menunggu kabar terkait kemungkinan penyaluran tahap 2 BSU 2025. Berikut rangkuman lengkapnya mulai dari cara cek, syarat, hingga update resmi dari Kemnaker.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Terdapat empat cara resmi untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs Kemnaker
- Buka laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima dan tahapan pencairan BSU 2025
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Hasil verifikasi akan muncul apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Cek Status BSU”
- Lengkapi data seperti NIK, nama, dan tanggal lahir
- Aplikasi akan menampilkan status dan riwayat penerimaan BSU
4. Melalui Aplikasi Pospay
- Buka aplikasi Pospay
- Klik ikon informasi (“i”) di pojok kanan bawah
- Pilih logo bergambar tangan
- Pilih bantuan “Subsidi Gaji/Upah 2025”
- Masukkan NIK dan tekan “Cek Status”
- Notifikasi akan muncul apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak
Syarat Penerima BSU 2025
Ketentuan penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut kriterianya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau menyesuaikan dengan UMP/UMK wilayah masing-masing.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT, pada periode sebelumnya.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Kapan BSU Tahap 2 2025 Cair?
Hingga awal November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan arahan resmi terkait penyaluran BSU tahap 2.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa hingga kini belum ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai kelanjutan program tersebut.
“Untuk saat ini, BSU baru diberikan satu kali pada periode Juni–Juli 2025. Belum ada arahan lebih lanjut dari Presiden mengenai tahap dua,” ujarnya.
Kendati demikian, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan BSU hingga empat tahap, sehingga tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa kembali diterapkan bila kondisi ekonomi memerlukan.
Pantau Informasi Resmi BSU 2025
Untuk menghindari berita palsu atau penipuan, pekerja disarankan hanya mengakses informasi BSU melalui kanal resmi Kemnaker RI:
- Website: kemnaker.go.id
- Instagram: @kemnaker
- Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- X (Twitter): @KemnakerRI
Kesimpulan
Program BSU 2025 menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Meskipun belum ada kepastian terkait tahap 2, pekerja tetap bisa memantau informasi resmi dan memastikan status penerimaan melalui platform yang disediakan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











