Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri

Kamis, 17 September 2026 06:00 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 17 September 2026 05:00 WIB

Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak

Kamis, 17 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Restorative Justice Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

By SusanaJumat, 30 Januari 2026 13:20 WIB2 Mins Read
Polri nonaktifkan sementara Kapolres Sleman Edy Setyanto (kiri) demi objektivitas pemeriksaan kasus Hogi Minaya yang memicu polemik publik. /Tangkapan layar TV Parlemen.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menyusul kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi, suami korban penjambretan, sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Keputusan ini merujuk pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada turunnya citra Polri.

Baca Juga:  Undang-undang Sandang Diperlukan untuk Kebaikan Iklim Industri TPT

“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” tambah Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta merencanakan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung oleh Kapolda pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Kasus ini bermula pada April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Kejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas, setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menewaskan dua orang.

Baca Juga:  Peta Perebutan Kursi DPR RI di Dapil Jabar II, Ada Mantan Gubernur hingga Komedian

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka, dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman, Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik ini.

Baca Juga:  Ikuti Jejak NasDem dan PAN, Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Edy mengaku memahami posisi Hogi sebagai suami korban. “Kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya. Ia juga mengakui terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal saat memproses perkara.

Bambang menambahkan bahwa kejaksaan berupaya menyelesaikan kasus secara adil melalui restorative justice, namun tetap menunggu arahan pimpinan.

Komisi III DPR RI meminta proses hukum terhadap Hogi dihentikan dan mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menangani kasus serupa, demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.