Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 06:52 WIB
Ole Romeny

Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik

Rabu, 10 Juni 2026 06:00 WIB

STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung

Rabu, 10 Juni 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini
  • Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik
  • STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung
  • PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Restorative Justice Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

By SusanaJumat, 30 Januari 2026 13:20 WIB2 Mins Read
Polri nonaktifkan sementara Kapolres Sleman Edy Setyanto (kiri) demi objektivitas pemeriksaan kasus Hogi Minaya yang memicu polemik publik. /Tangkapan layar TV Parlemen.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menyusul kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi, suami korban penjambretan, sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Keputusan ini merujuk pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada turunnya citra Polri.

Baca Juga:  Polri akan Tambah Personel Keamanan untuk Hadapi Nataru di Masa Kampanye

“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” tambah Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta merencanakan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung oleh Kapolda pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Kasus ini bermula pada April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Kejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas, setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menewaskan dua orang.

Baca Juga:  Ledia Hanifa Dorong Percepatan Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka, dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman, Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik ini.

Baca Juga:  Persis Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa SMK

Edy mengaku memahami posisi Hogi sebagai suami korban. “Kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya. Ia juga mengakui terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal saat memproses perkara.

Bambang menambahkan bahwa kejaksaan berupaya menyelesaikan kasus secara adil melalui restorative justice, namun tetap menunggu arahan pimpinan.

Komisi III DPR RI meminta proses hukum terhadap Hogi dihentikan dan mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menangani kasus serupa, demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Edy Setyanto Hogi Minaya Polri Restorative Justice
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.