bukamata.id – Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, menyusul kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya. Hogi, suami korban penjambretan, sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Keputusan ini merujuk pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada turunnya citra Polri.
“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” tambah Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta merencanakan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin langsung oleh Kapolda pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Kasus ini bermula pada April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Kejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas, setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menewaskan dua orang.
Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka, dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.
Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman, Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik ini.
Edy mengaku memahami posisi Hogi sebagai suami korban. “Kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya. Ia juga mengakui terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal saat memproses perkara.
Bambang menambahkan bahwa kejaksaan berupaya menyelesaikan kasus secara adil melalui restorative justice, namun tetap menunggu arahan pimpinan.
Komisi III DPR RI meminta proses hukum terhadap Hogi dihentikan dan mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menangani kasus serupa, demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










