Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap

Minggu, 13 September 2026 10:24 WIB

Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi

Minggu, 13 September 2026 10:15 WIB
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap
  • Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Undang-undang Sandang Diperlukan untuk Kebaikan Iklim Industri TPT

By Putra JuangSenin, 28 Agustus 2023 08:32 WIB3 Mins Read
Textile Discussion Club (TDC) di Kampus Politeknik STTT Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan, pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sandang demi keberlangsungkan industri TPT Indonesia ke depannya.

Farhan mengatakan, dari berbagai kunjungan dan diskusi yang dilakukannya, dirinya mendapat banyak masukan mengenai persoala penurunan pertumbuhan industri TPT.

“RUU ini sedang dibahas karena merupakan usulan dari pemerintah khususnya Kemenperin. Kita memang menginginkan ketahanan sandang yang baik di Indonesia,” kata Farhan dalam Textile Discussion Club (TDC) di Kampus Politeknik STTT Bandung, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, RUU seperti pisau bermata dua. Pertama, RUU tersebut harus bisa memastikan sandang untuk masyarakat tersedia dengan baik.

“Di sisi lain, ketersediaan itupun wajib berdampak baik pada industri pertekstilan,” imbuhnya.

Menurutnya, pembuatan RUU Sandang sangat besar tantangannya karena selama ini Indonesia sangat terbuka dengan impor produk tekstil maupun bahan baku.

“Maka aturan tersebut nantinya haruslah memberikan stimuluasi yang positif pada industri tekstil,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diresmikan Kang Cucun, Kantor MWC NU Arjasari dan Kertasari Jadi Pusat Gerakan Umat

Farhan menuturkan, saat ini pembahasan RUU Sandang sudah masuk dalam pembentukan panitia kerja (panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dari data yang masuk, salah satu persoalan industri TPT adalah sulitnya mendapatkan permodalan dari perbankan.

“Itu terjadi karena bank menilai industri tersebut masuk kategori rentan dengan perubahan kebijakan,” ujarnya.

Ketua IKATSI (Insan Kalangan Ahli Teksil Seluruh Indonesia), Shobirin F Hamid menyebut, undang-undang yang mengatur mengenai sandang ini sangat perlu karena produk tersebut menjadi kebutuhan utama bagi masyasrakat. Sama seperti kebutuhan pangan dan papan, sandang pun harus punya regulasi sehingga kebutuhan dan industri yang memproduksinya bisa tetap kuat.

“Regulasi terkait sandang selama ini, masih berupa regulasi tercecer pada beberapa aturan perundangan-undangan, sehingga masih belum terkonsolidasi optimal secara spesifik dalam bentuk UU Sandang. Padahal, Undang-undang terkait pangan dan papan sudah ada, tapi terkait sandang masih belum ada secara spesifik. Padahal ketiga hal tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Belum P21, Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Panji Gumilang

Salah satu contoh kasus dengan tidak adanya aturan mendasar dalam bentuk undang-undang adalah serbuan impor baik legal maupun illegal telah memukul industri pertekstilan Indonesia. Ketika itu dibiarkan maka industri tekstil yang merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa hancur.

Sementara itu, Direktur PT Gajah Duduk Lukas L Prawoto menyebut, pasar dalam negeri sekarang sedang lesu bukan karena tidak ada pembeli, melainkan para pelaku usaha lokal sama-sama membanjiri dalam negeri. Pandemik Covid-19 membuat pelaku kesulitasn ekspor sehingga mau tidak mau harus menjualnya di Indonesia.

“Karena mereka juga harus hidup makanya masuknya (jualan) ke lokal. Ini jadi persoalan karena persaingan dan banyak usaha jadi tutup,” ungkapnya.

Masalah seperti inilah yang ke depannya harus dipersiapkan antisipasi oleh pemerintah, salah satunya melalui RUU Sandang. Lukas berharap, banyaknya masukan dari pelaku usaha, akademisi, hingga pengamat tidak menguap begitu saja, tapi menjadi sesuatu yang bisa diperjuangkan bersama.

Baca Juga:  Farhan Tegaskan Bandung Harus Pertahankan Posisi sebagai Destinasi Wisata Utama Indonesia

Hal senada disampaikan CEO PT Reinova, Pintor Dapot. Menurutnya, UU mengenai sandang yang bisa menjaga iklim industri TPT harus ada karena dampak dari banjir produk impor yang tidak ketat aturannya bisa membuat banyak pabrik tutup. Kondisi itu secara jangka panjang bisa membuat SDM di industri di-PHK.

“Tekstil ini sudah jadi penyumbang ekonomi, maka identitas ini harus kita pertahankan dengan aturan (UU Sandang),” ujarnya.

CEO PT Petra Textima Mandiri, Aang N Anshori juga menilai, bahwa saat ini Indonesia salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak. Kondisi ini membuat Indonesia menjadi sasaran empuk ekspor dari negara lain termasuk produk TPT seperti dari Tiongkok.

Presiden Jokowi dan pemerintah sudah sering menyebut bahwa sektor TPT adalah prioritas negara yang harus dijaga dan dikembangkan. Perkataan ini semestinya bisa diiringi dengan aturan ketat dalam menjaga industri TPT dalam negeri, termasuk RUU Sandang yang sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Featured Muhammad Farhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.