bukamata.id – Setelah penyaluran BSU Ketenagakerjaan 2025 untuk periode Juni–Juli selesai, banyak pekerja berharap adanya pencairan lanjutan menjelang akhir tahun.
Rumor yang beredar menyebut bahwa BSU tahap kedua akan cair pada Desember 2025 dengan nominal Rp600.000. Namun pemerintah memastikan informasi tersebut tidak benar.
Tidak Ada BSU Tahap Kedua di Tahun 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU 2025 hanya disalurkan satu kali, yaitu untuk periode Juni–Juli.
“Tidak ada BSU tahap kedua. Informasi pengecekan tahap dua yang beredar tidak benar,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
BSU 2025 diberikan kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran
Penerima BSU mendapatkan total bantuan Rp600.000, disalurkan dua kali masing-masing Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Program ini diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah agar tetap terlindungi di tengah tantangan ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker 5/2025, syarat penerima BSU adalah:
- WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diutamakan bagi non-penerima PKH.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Aturan ini dibuat agar bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.
Cara Cek Status BSU 2025
Pekerja dapat memastikan statusnya melalui:
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Isi data diri: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, email
- Masukkan kode keamanan
- Klik Cek Status
Jika lolos verifikasi, penerima dapat mencairkan dana melalui:
- Bank Himbara: BRI, Mandiri, BNI, BTN
- Bank Syariah Indonesia
- PT Pos Indonesia
Hingga akhir 2025, tidak ada pencairan BSU tambahan. Program resmi hanya berlangsung pada Juni–Juli 2025. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











