Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:44 WIB

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU 2025 Cair, Pekerja Kena PHK Masih Berpeluang Dapat Bantuan

By Aga GustianaKamis, 10 Juli 2025 01:00 WIB2 Mins Read
Cara cek penerima BSU 2025 di aplikasi JMO
DLH Kota Bandung alihkan Rp 29 miliar dari pengadaan insinerator ke teknologi RDF. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih terus berlangsung. Kabar baiknya, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap bisa mengakses bantuan ini, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.

Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa mantan karyawan yang terkena PHK masih berhak menerima BSU dengan catatan tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pekerja Ter-PHK Bisa Dapat BSU

Agar bisa mendapatkan BSU 2025, pekerja yang terkena PHK harus:

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau
  • Terkena PHK setelah bulan April 2025,
  • Memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.

Adapun syarat lengkap penerima BSU sesuai regulasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Merupakan pekerja atau buruh;
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  • Menerima gaji paling tinggi Rp3.500.000, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing jika upah lebih tinggi dari batas tersebut;
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri;
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan;
  • Memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau PT Pos Indonesia.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP
  4. Isi kode keamanan (captcha)
  5. Klik tombol “Cek Status”
  6. Sistem akan menampilkan hasil verifikasi status BSU Anda

Tiga Alasan BSU 2025 Tidak Cair

Meski memenuhi syarat, beberapa pekerja tetap tidak menerima bantuan karena alasan berikut:

  1. Tidak Lolos Verifikasi
    Data tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan dari Permenaker No. 5 Tahun 2025.
  2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
    Misalnya, sedang menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Kendala pada Rekening Bank
    Termasuk rekening ganda, tidak aktif, tidak valid, dibekukan, atau tidak sesuai dengan NIK.

Jika mengalami masalah rekening, peserta bisa melakukan pembaruan melalui beberapa cara berikut:

  • Update rekening lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Perusahaan bisa mengubah data rekening melalui platform SIPP
  • Peserta juga dapat memperbarui data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Kesimpulan:
BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi para pekerja terdampak, termasuk yang mengalami PHK. Pastikan Anda memenuhi syarat dan data rekening sudah benar agar bantuan bisa cair tanpa kendala.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Kemnaker PHK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini

Game Free Fire

Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.