bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program bantuan ini dijadwalkan mulai cair pada akhir Oktober 2025, sebagai bagian dari langkah perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil.
BSU merupakan program rutin Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyasar para pekerja aktif dengan tujuan membantu meringankan beban hidup akibat kenaikan harga kebutuhan pokok serta ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung hingga penghujung tahun.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker, bantuan ini ditujukan kepada pekerja sektor formal yang memenuhi sejumlah kriteria. Syaratnya antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
- Bekerja di sektor formal, baik di perusahaan swasta maupun BUMN
Pemerintah menegaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat melalui sistem terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lain.
Jadwal dan Cara Pencairan BSU 2025
Penyaluran BSU tahun ini direncanakan dimulai pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, dan akan berlangsung secara bertahap hingga awal Desember 2025.
Pada tahap pertama, dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Pekerja yang sudah memiliki rekening di salah satu bank tersebut tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Bagi penerima yang belum memiliki rekening Himbara, pemerintah akan menyediakan mekanisme khusus agar pencairan dapat dilakukan dengan aman, transparan, dan merata ke seluruh wilayah.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Calon penerima bisa memastikan statusnya secara online melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, klik “Buat Akun” dan lengkapi data diri.
- Isi informasi sesuai kolom yang diminta, seperti NIK, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan nama perusahaan.
- Setelah login, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.
- Jika lolos verifikasi, pemberitahuan resmi akan dikirim melalui email atau SMS.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk rutin memantau informasi melalui akun Instagram resmi @kemnaker dan @bpjsketenagakerjaan, karena pembaruan jadwal dan panduan pencairan biasanya diumumkan terlebih dahulu melalui kanal tersebut.
Program BSU Terbukti Efektif Sejak 2020
Bantuan Subsidi Upah pertama kali digulirkan pada tahun 2020, saat pandemi melanda. Program ini terbukti membantu jutaan pekerja melewati masa-masa sulit, mulai dari krisis kesehatan hingga tekanan inflasi. Tahun 2025, Kemnaker kembali menargetkan jutaan pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah agar tetap memiliki daya beli yang stabil.
Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, pekerja disarankan mulai memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan data diri sudah sesuai, agar proses pencairan dapat berjalan lancar
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











