bukamata.id – Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga kini masih belum diumumkan secara resmi. Meski demikian, calon penerima sudah bisa melakukan pengecekan status kepesertaan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Pemeriksaan status BSU dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi, mulai dari aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs BPJS Ketenagakerjaan, hingga laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika dinyatakan lolos, dana BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Cara Login Aplikasi JMO
Berikut langkah masuk ke aplikasi JMO untuk mengecek status BSU:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu masukkan email dan kata sandi
- Klik tombol Log In dan tunggu hingga masuk ke halaman utama
Setelah berhasil login, pengguna dapat mengakses seluruh layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, termasuk informasi terkait BSU.
Cara Daftar Akun JMO
Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu Buat Akun Baru
- Lakukan verifikasi data diri sesuai data BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan email aktif dan nomor HP
- Buat kata sandi sesuai ketentuan
- Akun siap digunakan setelah proses verifikasi selesai
Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pengecekan status calon penerima BSU juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Isi data diri lengkap, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik Lanjutkan untuk melihat hasil verifikasi
Cek Status BSU 2025 Lewat Website Kemnaker
Selain BPJS, pengecekan juga tersedia di laman Kemnaker:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun menggunakan email aktif dan data sesuai KTP
- Pilih menu Cek Bantuan BSU
- Sistem akan menampilkan status pencairan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi
Besaran Dana BSU 2025
Pekerja atau buruh yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan. Dana tersebut disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu dalam satu kali pencairan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut kriteria pekerja dan buruh yang berhak menerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, PNS, anggota TNI, atau Polri aktif
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun berjalan
Pekerja yang memenuhi seluruh syarat tersebut tidak perlu mendaftar secara manual, baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, karena penetapan penerima dilakukan otomatis melalui data kepesertaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











