bukamata.id – Selain kabar tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September–Oktober, muncul pertanyaan baru mengenai nasib pekerja yang terkena PHK, apakah masih berhak menerima bantuan ini atau tidak. Sebelumnya, pada periode Juni–Juli, BSU telah dicairkan sebesar Rp600.000 per penerima dari pemerintah.
Klarifikasi Kemenaker dan BPJS Soal Pencairan BSU
Seiring munculnya kabar pencairan BSU pada Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara.
Sinyal positif soal kemungkinan BSU cair lagi sempat disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, mengatakan bahwa program BSU terbukti efektif, sehingga peluang berlanjut di kuartal III dan IV 2025 tetap terbuka. Namun, rincian lebih lanjut mengenai pencairan belum diumumkan.
Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kabar pencairan BSU tahap ketiga pada Oktober 2025 tidak benar. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, turut menekankan bahwa narasi tersebut hanyalah hoaks.
“Masyarakat jangan terjebak isu liar. Cek langsung di kanal resmi pemerintah,” ujar Indah.
Tanda BSU Sudah Cair
Pekerja dapat memastikan pencairan BSU dengan beberapa cara:
- Memeriksa mutasi rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
- Mengunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id.
- Bagi pencairan melalui PT Pos Indonesia, penerima biasanya akan mendapatkan SMS pemberitahuan atau surat undangan pencairan.
Meskipun jadwal BSU Oktober 2025 belum diumumkan, pekerja disarankan untuk mengecek status penerima melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau Pospay agar tidak ketinggalan informasi penting.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi Kemnaker: kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
- Gunakan aplikasi Pospay jika penerima akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
- Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.
Cara Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Fitur ini memudahkan update data pribadi, pembayaran iuran, cek saldo, dan lainnya.
Langkah verifikasi:
- Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi status penerima.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pekerja dapat memastikan apakah mereka berhak menerima BSU dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan bantuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











