bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian utama para pekerja menjelang akhir tahun.
Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan atau total Rp600 ribu bagi pekerja yang memenuhi kriteria sesuai regulasi Kemnaker.
Meski pengumuman resmi terakhir dirilis pada Juli 2025, pekerja masih dapat mengecek status penerima BSU Desember 2025 secara mandiri melalui sistem pengecekan online di situs resmi Kemnaker.
Melalui fitur ini, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima BSU tanpa menunggu pemberitahuan dari perusahaan atau bank penyalur.
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui situs: bsu.kemnaker.go.id, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memastikan data pribadi serta rekening bank masih aktif agar proses penyaluran tidak terhambat.
Cara Cek BSU Desember 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Pengecekan dapat dilakukan melalui HP maupun perangkat lainnya. Berikut langkah lengkapnya:
- Masuk ke laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah hingga muncul menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Isi NIK KTP dan kode CAPTCHA
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan notifikasi apakah NIK tersebut terdata sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
Fasilitas ini dapat digunakan tanpa membuat akun, sehingga lebih mudah dan cepat.
Syarat Penerima BSU Desember 2025
Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak menerima bantuan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) periode sebelumnya
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Data identitas dan rekening bank harus aktif
Pekerja diimbau tidak mengganti rekening yang sudah terdaftar agar proses pencairan berjalan lancar.
Pantau Informasi Resmi BSU
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk mengikuti pembaruan informasi melalui situs resmi dan akun Instagram Kemnaker, serta tidak mempercayai sumber yang tidak kredibel. Penyaluran BSU hanya dilakukan melalui mekanisme resmi Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fitur cek online, pekerja kini dapat memastikan status penerimaan BSU dengan mudah hanya melalui HP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








