bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 bagi guru non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Program ini menjadi angin segar bagi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), serta pendidik keagamaan lainnya yang selama ini menantikan dukungan peningkatan kesejahteraan.
Melalui BSU guru Kemenag 2025, setiap penerima akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli guru non ASN di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Kementerian Agama menargetkan penyaluran BSU Kemenag 2025 kepada lebih dari 400 ribu tenaga pendidik keagamaan, mulai dari guru madrasah, ustaz, hingga pendidik di lingkungan Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Agar proses penyaluran tepat sasaran, Kemenag menyediakan layanan pengecekan status BSU secara daring yang dapat diakses dengan mudah.
Besaran Bantuan dan Anggaran BSU Kemenag 2025
Program BSU Kemenag 2025 disiapkan dengan total anggaran sekitar Rp270 miliar. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN yang selama ini menjadi pilar utama pendidikan keagamaan di Indonesia.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan. Proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online
Bagi guru non ASN yang ingin memastikan status kepesertaan BSU, berikut dua cara resmi yang dapat dilakukan:
1. Cek Melalui Portal Simpatika Kemenag
- Akses laman Simpatika Kemenag.
- Login menggunakan akun PTK (email dan kata sandi terdaftar).
- Pilih menu Tunjangan atau Bantuan.
- Periksa notifikasi status penerima BSU.
- Jika terdaftar, akan muncul pemberitahuan serta opsi mencetak dokumen pencairan. Jika belum, sistem akan menampilkan keterangan belum ditetapkan.
2. Cek Melalui Website Kemnaker (Alternatif)
- Buka laman resmi BSU Kemnaker.
- Masukkan NIK KTP pada kolom pengecekan.
- Isi kode captcha sesuai tampilan.
- Klik tombol cek untuk melihat status penerimaan BSU.
Syarat dan Prosedur Pencairan BSU Kemenag 2025
Guru yang telah dinyatakan sebagai penerima BSU wajib mengikuti tahapan pencairan sesuai ketentuan Kemenag, antara lain:
- Memastikan notifikasi resmi sebagai penerima BSU tersedia di akun Simpatika.
- Mencetak dokumen wajib, meliputi:
- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non ASN.
- Surat Kuasa Blokir Debet dan Penutupan Rekening.
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
- Datang ke bank Himbara yang ditunjuk (BRI atau BRI Syariah).
- Membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP (jika ada).
- Mengisi formulir pembukaan rekening baru sebagai bagian dari proses pencairan.
Program BSU Kemenag 2025 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan guru non ASN di lingkungan pendidikan keagamaan. Guru diimbau untuk rutin memantau akun Simpatika serta kanal resmi Kementerian Agama agar tidak tertinggal informasi terbaru terkait pencairan bantuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











