bukamata.id – Informasi mengenai bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa BSU senilai Rp600.000 tidak akan dicairkan pada bulan ini. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Yassierli menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II 2025. Artinya, pemerintah tidak merencanakan penyaluran subsidi upah tambahan di sisa akhir tahun ini.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, BSU Rp600.000 telah disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan rencana penyaluran tambahan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni-Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Menaker.
Meski begitu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah tetap dijalankan pada semester II/2025. BSU bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh di tengah ketidakpastian ekonomi.
Syarat Mendapatkan BSU Rp600.000
Salah satu syarat utama untuk memperoleh BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh perusahaan bagi pekerja penerima upah melalui kanal fisik maupun digital yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah perusahaan terdaftar, mereka harus mendaftarkan seluruh pekerja dengan melampirkan data jumlah dan upah.
Untuk pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan, pendaftaran juga memerlukan paspor sebagai dokumen pendukung. Informasi lebih lengkap dapat diakses di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Kriteria Penerima BSU Rp600.000
Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga harus didaftarkan sebagai penerima manfaat BSU oleh perusahaan. Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dapat dilakukan langsung di Kantor Pos.
Kriteria lain agar mendapatkan BSU Rp600.000:
- Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri
Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran bagi pekerja yang paling membutuhkan dukungan di tengah kondisi ekonomi saat ini
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











