Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League

Minggu, 15 Maret 2026 22:48 WIB

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU Oktober 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan, Menaker Yassierli Ungkap Alasannya

By Aga GustianaKamis, 16 Oktober 2025 01:00 WIB2 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Informasi mengenai bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa BSU senilai Rp600.000 tidak akan dicairkan pada bulan ini. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Yassierli menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II 2025. Artinya, pemerintah tidak merencanakan penyaluran subsidi upah tambahan di sisa akhir tahun ini.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, BSU Rp600.000 telah disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan rencana penyaluran tambahan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:  Jutaan Pekerja Cari Ini! Panduan Lengkap Cek BSU 2025 Tanpa Ribet Lewat HP

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni-Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Menaker.

Meski begitu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah tetap dijalankan pada semester II/2025. BSU bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga:  BSU 2025 Cair: Simak Cara Cek Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

Syarat Mendapatkan BSU Rp600.000

Salah satu syarat utama untuk memperoleh BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh perusahaan bagi pekerja penerima upah melalui kanal fisik maupun digital yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah perusahaan terdaftar, mereka harus mendaftarkan seluruh pekerja dengan melampirkan data jumlah dan upah.

Untuk pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal enam bulan, pendaftaran juga memerlukan paspor sebagai dokumen pendukung. Informasi lebih lengkap dapat diakses di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di sini.

Kriteria Penerima BSU Rp600.000

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga harus didaftarkan sebagai penerima manfaat BSU oleh perusahaan. Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dapat dilakukan langsung di Kantor Pos.

Baca Juga:  BSU Rp600 Ribu Tahap II Akan Cair Oktober 2025? Simak Syarat dan Cara Cek Penerima

Kriteria lain agar mendapatkan BSU Rp600.000:

  • Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri

Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran bagi pekerja yang paling membutuhkan dukungan di tengah kondisi ekonomi saat ini

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Menaker Yassierli subsidi upah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!

Viral video ukhti mukena pink.

Viral di Media Sosial! Link ‘Mukena Pink’ Tanpa Sensor Beredar, Ada yang Asli?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.