bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuri perhatian publik. Banyak pekerja berharap bantuan tersebut kembali dicairkan pada Oktober 2025, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, benarkah BSU akan cair bulan ini?
Apa Itu Program BSU?
BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Tujuan utamanya ialah menjaga daya beli dan membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan. Pencairan dilakukan pada periode Juni hingga Agustus 2025, namun kini banyak pekerja menanti apakah akan ada gelombang lanjutan menjelang akhir tahun.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan laman resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut ketentuan penerima BSU tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori pekerja penerima upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT pada periode bersamaan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Syarat ini dibuat agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang paling membutuhkan.
Isu Pencairan BSU Oktober 2025
Belakangan, warganet ramai membicarakan isu pencairan BSU bulan Oktober. Banyak unggahan media sosial yang menyebut bahwa bantuan akan segera cair.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan lanjutan.
“Saya lihat juga ada postingan di media soal cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Jadi bisa diasumsikan bahwa BSU tidak akan cair pada bulan ini,”
ujar Yassierli, dikutip Rabu (22/10/2025).
Yassierli menambahkan bahwa BSU tahun 2025 hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan sebelumnya. Hingga kini, belum ada keputusan baru mengenai perpanjangan program tersebut.
“BSU yang ada itu hanya sekali, yakni bulan Juni–Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari presiden mengenai kelanjutan BSU,” tegasnya.
Aturan dan Mekanisme Pencairan BSU 2025
Ketentuan pelaksanaan BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Dalam aturan itu disebutkan, BSU hanya disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga Agustus melalui bank-bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga Agustus 2025, tercatat sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima BSU. Meskipun penyaluran telah selesai, masih banyak masyarakat yang berharap ada pencairan tambahan di penghujung tahun.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU atau tidak melalui dua cara berikut:
1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status pencairan dan bank penyalur yang ditunjuk.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Langkahnya cukup sederhana:
- Unduh aplikasi JMO di ponsel melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan NIK dan nomor telepon aktif.
- Setelah login, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Masukkan data diri yang diminta, lalu tekan “Lanjutkan” untuk melihat status.
Melalui aplikasi ini, pekerja bisa memantau informasi BSU dan bantuan lain dari BPJS Ketenagakerjaan secara real time.
Belum Ada Kepastian BSU Tambahan
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan baru untuk BSU di akhir 2025. Kemenaker menegaskan bahwa tidak ada alokasi tambahan dana di luar periode Juni–Juli.
Meski begitu, pekerja diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau kanal pemerintah lain guna menghindari hoaks terkait bantuan sosial.
Kesimpulan
Walau isu BSU Oktober 2025 sempat membuat publik berharap, faktanya belum ada keputusan resmi soal pencairan tambahan. Pemerintah masih fokus pada evaluasi bantuan periode sebelumnya dan pemantauan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, tetap pastikan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan pantau situs resmi agar tidak ketinggalan informasi bila ada gelombang baru di masa depan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








