bukamata.id – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali ramai diperbincangkan di awal Januari 2026.
Banyak pekerja berharap bantuan ini berlanjut, mengingat tekanan ekonomi masih dirasakan di beberapa sektor.
BSU sendiri dikenal sebagai program pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus meredam risiko PHK. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait pencairan BSU 2026.
Update Resmi BSU Rp600.000 Januari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak dapat diputuskan secara terburu-buru. Pertimbangan utama meliputi kondisi anggaran negara dan prioritas fiskal tahun berjalan.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, khususnya di tengah ketidakpastian global.
Hingga kini, jadwal pencairan BSU 2026 belum diumumkan secara resmi, dan informasi valid hanya bisa diperoleh melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Siapa yang Berpotensi Jadi Prioritas Penerima BSU?
Meski skema final belum ditetapkan, beberapa laporan menyebut bahwa bantuan ini kemungkinan disalurkan untuk sektor yang dianggap rentan dan terdampak ekonomi. Beberapa kelompok yang berpotensi menjadi prioritas antara lain:
- Tenaga pendidik anak usia dini
- Guru PAUD, TK, dan pengelola tempat penitipan anak
- Pekerja dengan upah di bawah batas tertentu
Namun, pemerintah menekankan bahwa prioritas ini belum final, sehingga masyarakat dianjurkan menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah percaya kabar yang beredar di media sosial.
Syarat Umum Penerima BSU Rp600.000
Walau jadwal pencairan belum diumumkan, kriteria penerima biasanya mengacu pada ketentuan sebelumnya. Memahami syarat ini membantu pekerja siap saat program kembali dibuka:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki upah di bawah batas yang ditetapkan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain secara bersamaan (misalnya Kartu Prakerja)
Cara Cek Status Penerima BSU
Pengecekan status BSU hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah. Hindari tautan mencurigakan atau permintaan data pribadi.
Langkah Pengecekan Resmi:
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
- Sistem akan menampilkan status kelayakan BSU
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Dana BSU nantinya akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia, tanpa potongan biaya.
Pendaftaran BSU: Hal Penting yang Perlu Diketahui
BSU tidak dapat didaftarkan secara mandiri oleh pekerja. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang melampirkan data upah dan jumlah karyawan.
Bagi pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan, pendaftaran bisa menggunakan paspor. Keaktifan kepesertaan dan sinkronisasi data menjadi kunci agar bantuan tidak gagal cair.
Tips Aman Menyikapi Isu BSU 2026
Agar tidak tertipu dan tetap siap, pekerja perlu:
- Rutin mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Memastikan data diri dan upah tercatat dengan benar
- Waspada terhadap penipuan, karena BSU tidak dipungut biaya
- Selalu memantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
BSU Rp600.000 tetap menjadi harapan pekerja di awal 2026. Meski keputusan pencairan belum resmi, memahami update terbaru, syarat penerima, dan cara cek status BSU akan membuat pekerja lebih siap saat program kembali digulirkan
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











