bukamata.id – Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Program ini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa pencairan akan dilakukan kembali pada semester kedua tahun 2025.
Mengutip keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Antaranews, pemerintah memastikan program subsidi upah tetap berjalan. Penyaluran terakhir BSU dilakukan pada Agustus 2025, namun hingga pertengahan September, jadwal resmi pencairan tahap selanjutnya masih belum diumumkan.
Tujuan Penyaluran BSU
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi serta mencegah potensi PHK massal di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).
Prioritas Penerima dan Jadwal Pencairan
Untuk penyaluran periode ini, tenaga pendidik di lembaga Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis masih menjadi prioritas penerima bantuan.
Meski begitu, hingga awal Oktober 2025, jadwal pasti pencairan BSU masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi hanya melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari kabar palsu atau hoaks.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Berdasarkan situs resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria penerima bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Status Penerima BSU
- Melalui Situs Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Lengkapi kode keamanan dan klik “Cek Status”.
- Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan notifikasi dan bisa mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
- Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dan buat akun.
- Login, kemudian pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” pada beranda.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan, informasi rekening, serta tahap penyaluran.
- Jika tidak memenuhi kriteria, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Akses BSU
Agar berhak mendapatkan BSU, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja melalui kanal offline atau online yang telah disediakan BPJS.
Setelah perusahaan resmi menjadi peserta, mereka wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir resmi. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan, dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











