bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, kali ini menyasar guru PAUD non-formal dengan nominal Rp600.000 per orang. Bantuan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang sebelumnya sudah menyalurkan BSU untuk pekerja pada periode Juni-Juli 2025.
Menurut data resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Pendidik yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
“BSU diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru PAUD dalam mendukung pendidikan anak usia dini, sekaligus membantu meringankan kebutuhan pendidik di masa pandemi dan pascapandemi,” jelas keterangan resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga: BSU Rp600.000 2025: Jadwal, Kriteria Penerima, dan Cara Cek Status Secara Online
Mekanisme Penyaluran
Setiap guru penerima bantuan akan menerima Rp600.000 yang disalurkan langsung melalui rekening bank resmi yang ditunjuk pemerintah. Penerima wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Informasi resmi penerima BSU bisa diakses melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Syarat dan Kriteria Penerima
Bantuan BSU guru PAUD 2025 ditujukan untuk tenaga pendidik non-formal yang memenuhi beberapa kriteria:
- Warga Negara Indonesia.
- Mengajar di KB, TPA, atau satuan PAUD sejenis.
- Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek.
- Tidak berstatus sebagai ASN.
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga atau yayasan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BSU bagi pendidik PAUD non-formal.
Baca Juga: Kabar Baik! BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Dicairkan Lagi, Begini Cara Ceknya
BSU Pekerja: Belum Ada Kepastian
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja untuk periode Juni-Juli 2025 sebagai stimulus ekonomi. Namun, hingga paket stimulus ekonomi 8+4+5 diumumkan, BSU untuk pekerja tidak termasuk dalam insentif terbaru.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan pariwisata dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Insentif ini diperkirakan menambah penghasilan pekerja sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan, dengan anggaran sekitar Rp480 miliar.
Meski ada kajian Kemenkeu untuk perpanjangan BSU bagi pekerja pada kuartal III dan IV-2025, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan.
Kesimpulan
BSU Guru PAUD menjadi peluang pemerintah untuk mendukung tenaga pendidik non-formal yang berperan penting dalam pendidikan anak usia dini. Tenaga pendidik diminta aktif melakukan aktivasi rekening agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu, sementara pekerja lain masih menunggu kepastian tambahan BSU atau insentif lain dari pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










