Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Minggu, 29 Maret 2026 06:00 WIB
Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Minggu, 29 Maret 2026 04:00 WIB
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka
  • Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Penipuan? Hotman Paris Bongkar Risiko Hukum Mengintai Inara Rusli!

By SusanaKamis, 4 Desember 2025 14:46 WIB4 Mins Read
Inara Rusli. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, terus berkembang menjadi polemik publik.

Setelah Inara resmi melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan status pernikahan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara memberi peringatan keras terhadap langkah hukum yang diambil sang artis.

Hotman menilai laporan Inara dapat menghadapi hambatan serius, bahkan berpotensi berbalik arah jika unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara hukum.

“Menikmati kecantikan perempuan karena janji-janji, itu bukan penipuan,” ujar Hotman dalam sebuah wawancara, dikutip Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kasus dugaan penipuan berbasis janji asmara atau janji menikah hampir mustahil memenuhi unsur pidana. Bahkan, ia mengingatkan bahwa terdapat putusan kasasi yang membatalkan perkara serupa karena tidak ada objek materiil yang dikategorikan sebagai ‘barang’ dalam tindak pidana penipuan.

Bukti Inara: KTP Lajang dan Surat Pernyataan Insanul Fahmi

Laporan Inara didasari dugaan bahwa Insanul menyembunyikan status pernikahannya dengan istri sah, Wardatina Mawa, ketika menikah siri dengan dirinya.

Dalam laporan tersebut, Inara menyerahkan sederet bukti, mulai dari fotokopi KTP Insan berstatus lajang, video, hingga surat pernyataan bahwa Insanul belum menikah.

Menurut Polda Metro Jaya, bukti tersebut telah diterima dan sedang diverifikasi. Inara mengaku baru mengetahui bahwa pernikahan Insan dengan Mawa masih sah secara hukum setelah proses pernikahan siri berlangsung.

Baca Juga:  Hotman Paris Pasang Badan Bela Ridwan Kamil Soal Isu Selingkuh, Sindir Sosok Wanita di Video Syur

Namun, Hotman kembali mengingatkan bahwa meski bukti tersebut terlihat kuat secara perdata, tidak semua dapat memenuhi unsur pidana.

“Secara hukum, kelamin perempuan bukan termasuk barang. Jadi banyak kasus yang gagal memenjarakan pelaku karena unsur penipuannya tidak terpenuhi,” tegas Hotman.

Peringatan Hotman: Inara Justru Rentan Terseret Kasus Perzinahan

Selain mengkritisi kekuatan laporan Inara, Hotman juga mengingatkan risiko lain yang lebih besar: potensi Inara terseret kasus perzinahan. Karena status Insanul masih sah secara hukum dengan Mawa, pernikahan siri Inara berpotensi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal.

“Yang berbahaya, istri sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Posisi Inara sangat rentan,” ungkap Hotman.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, istri sah secara hukum adalah pihak yang paling dilindungi dan memiliki hak penuh melaporkan apabila ada bukti yang menguatkan.

Laporan Lain: Dugaan Ilegal Akses Rekaman CCTV

Tak berhenti di kasus penipuan, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya. Rekaman tersebut diduga berisi aktivitas pribadi antara dirinya dan Insanul.

Menurut Inara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena rekaman dibagikan tanpa persetujuan dirinya, apalagi mengandung konten sensitif.

Baca Juga:  Isu Perselingkuhan Memanas, Mantan Kuasa Hukum Pasang Badan untuk Inara Rusli

Isu lain pun berkembang. Inara dan Insanul bahkan mencurigai adanya keterlibatan Virgoun, mantan suami Inara, dalam kebocoran rekaman CCTV tersebut. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari penyidik.

Mantan Pengacara Sebut Laporan Bisa Jadi Bumerang untuk Inara Rusli

Selain Hotman Paris, mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara juga memberikan analisis hukum yang menilai langkah Inara berpotensi tidak tepat sasaran.

Arjana menegaskan, dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan Inara tidak dapat diproses menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, rekaman atau komunikasi pribadi yang tidak ditujukan untuk publik tidak memenuhi unsur pidana penyebaran konten pribadi.

“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak bisa dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3,” tulis Arjana dalam unggahannya.

Ia juga memaparkan bahwa kasus akses ilegal biasanya terkait peretasan akun, pencurian data kartu kredit, atau pembobolan sistem digital. Sementara dalam kasus CCTV, akses dilakukan oleh kedua pihak yang sama-sama punya kewenangan sehingga Pasal 30 UU ITE dinilai tidak terpenuhi.

“Bukti CCTV bisa diakses keduanya. Jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun akan dihentikan lidiknya,” tambah Arjana.

Baca Juga:  Belum Ada Iktikad Baik Usai Akui Nikah Siri! Istri Sah Tuntut Permintaan Maaf Inara Rusli

Tidak berhenti pada analisis awal, Arjana Bagaskara juga mengingatkan bahwa langkah hukum Inara berpotensi berbalik arah. Jika laporan tersebut dihentikan penyidik karena tidak memenuhi unsur pidana, pihak terlapor berpeluang menggunakan dasar hukum untuk membuat laporan balik.

“Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar laporan palsu berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada keterangan palsu yang diberikan dalam kondisi di bawah sumpah, maka ancaman hukum jauh lebih berat.

“Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka dijerat Pasal 242 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun,” sambungnya.

Arjana menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan analisis pribadi dan memastikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari tim hukum Inara Rusli.

Penutup

Kasus yang menyeret nama Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa kini memasuki babak yang semakin kompleks. Berbagai laporan saling tumpang tindih, mulai dari dugaan penipuan, akses ilegal, hingga risiko perzinahan yang berpotensi menjerat balik. Di tengah dinamika tersebut, peringatan Hotman Paris menjadi pengingat penting bahwa jalur hukum tidak selalu berjalan lurus sebagaimana harapan pelapor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hotman Paris Inara Rusli insanul fahmi laporan penipuan inara laporan penipuan inara rusli laporan Wardatina Mawa wardatina mawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka

Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.