bukamata.id – Kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, terus berkembang menjadi polemik publik.
Setelah Inara resmi melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan status pernikahan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara memberi peringatan keras terhadap langkah hukum yang diambil sang artis.
Hotman menilai laporan Inara dapat menghadapi hambatan serius, bahkan berpotensi berbalik arah jika unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara hukum.
“Menikmati kecantikan perempuan karena janji-janji, itu bukan penipuan,” ujar Hotman dalam sebuah wawancara, dikutip Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, kasus dugaan penipuan berbasis janji asmara atau janji menikah hampir mustahil memenuhi unsur pidana. Bahkan, ia mengingatkan bahwa terdapat putusan kasasi yang membatalkan perkara serupa karena tidak ada objek materiil yang dikategorikan sebagai ‘barang’ dalam tindak pidana penipuan.
Bukti Inara: KTP Lajang dan Surat Pernyataan Insanul Fahmi
Laporan Inara didasari dugaan bahwa Insanul menyembunyikan status pernikahannya dengan istri sah, Wardatina Mawa, ketika menikah siri dengan dirinya.
Dalam laporan tersebut, Inara menyerahkan sederet bukti, mulai dari fotokopi KTP Insan berstatus lajang, video, hingga surat pernyataan bahwa Insanul belum menikah.
Menurut Polda Metro Jaya, bukti tersebut telah diterima dan sedang diverifikasi. Inara mengaku baru mengetahui bahwa pernikahan Insan dengan Mawa masih sah secara hukum setelah proses pernikahan siri berlangsung.
Namun, Hotman kembali mengingatkan bahwa meski bukti tersebut terlihat kuat secara perdata, tidak semua dapat memenuhi unsur pidana.
“Secara hukum, kelamin perempuan bukan termasuk barang. Jadi banyak kasus yang gagal memenjarakan pelaku karena unsur penipuannya tidak terpenuhi,” tegas Hotman.
Peringatan Hotman: Inara Justru Rentan Terseret Kasus Perzinahan
Selain mengkritisi kekuatan laporan Inara, Hotman juga mengingatkan risiko lain yang lebih besar: potensi Inara terseret kasus perzinahan. Karena status Insanul masih sah secara hukum dengan Mawa, pernikahan siri Inara berpotensi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal.
“Yang berbahaya, istri sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Posisi Inara sangat rentan,” ungkap Hotman.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, istri sah secara hukum adalah pihak yang paling dilindungi dan memiliki hak penuh melaporkan apabila ada bukti yang menguatkan.
Laporan Lain: Dugaan Ilegal Akses Rekaman CCTV
Tak berhenti di kasus penipuan, Inara juga melaporkan Wardatina Mawa atas dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV di rumahnya. Rekaman tersebut diduga berisi aktivitas pribadi antara dirinya dan Insanul.
Menurut Inara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena rekaman dibagikan tanpa persetujuan dirinya, apalagi mengandung konten sensitif.
Isu lain pun berkembang. Inara dan Insanul bahkan mencurigai adanya keterlibatan Virgoun, mantan suami Inara, dalam kebocoran rekaman CCTV tersebut. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari penyidik.
Mantan Pengacara Sebut Laporan Bisa Jadi Bumerang untuk Inara Rusli
Selain Hotman Paris, mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara juga memberikan analisis hukum yang menilai langkah Inara berpotensi tidak tepat sasaran.
Arjana menegaskan, dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan Inara tidak dapat diproses menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, rekaman atau komunikasi pribadi yang tidak ditujukan untuk publik tidak memenuhi unsur pidana penyebaran konten pribadi.
“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak bisa dipidana dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya akan SP3,” tulis Arjana dalam unggahannya.
Ia juga memaparkan bahwa kasus akses ilegal biasanya terkait peretasan akun, pencurian data kartu kredit, atau pembobolan sistem digital. Sementara dalam kasus CCTV, akses dilakukan oleh kedua pihak yang sama-sama punya kewenangan sehingga Pasal 30 UU ITE dinilai tidak terpenuhi.
“Bukti CCTV bisa diakses keduanya. Jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun akan dihentikan lidiknya,” tambah Arjana.
Tidak berhenti pada analisis awal, Arjana Bagaskara juga mengingatkan bahwa langkah hukum Inara berpotensi berbalik arah. Jika laporan tersebut dihentikan penyidik karena tidak memenuhi unsur pidana, pihak terlapor berpeluang menggunakan dasar hukum untuk membuat laporan balik.
“Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar laporan palsu berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada keterangan palsu yang diberikan dalam kondisi di bawah sumpah, maka ancaman hukum jauh lebih berat.
“Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka dijerat Pasal 242 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun,” sambungnya.
Arjana menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh pandangan tersebut merupakan analisis pribadi dan memastikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari tim hukum Inara Rusli.
Penutup
Kasus yang menyeret nama Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa kini memasuki babak yang semakin kompleks. Berbagai laporan saling tumpang tindih, mulai dari dugaan penipuan, akses ilegal, hingga risiko perzinahan yang berpotensi menjerat balik. Di tengah dinamika tersebut, peringatan Hotman Paris menjadi pengingat penting bahwa jalur hukum tidak selalu berjalan lurus sebagaimana harapan pelapor.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











