Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib

Kamis, 4 Juni 2026 18:50 WIB

Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?

Kamis, 4 Juni 2026 18:42 WIB

The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’

Kamis, 4 Juni 2026 16:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib
  • Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?
  • The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’
  • Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis
  • Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya
  • Prediksi Prancis vs Pantai Gading: Mbappe Siap Pimpin Les Bleus di Nantes
  • Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah
  • Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Resmi! BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000, Fidyah Ikut Naik

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 21:31 WIB2 Mins Read
Zakat Fitrah. (Foto: IAINU Tuban)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Besaran zakat fitrah 2026 resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan matang.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor.

Baca Juga:  Jangan Sampai Terlewat! Inilah Batas Akhir dan Waktu Paling Afdal Bayar Zakat Fitrah

Acuan Resmi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026

Penetapan zakat fitrah Rp50.000 dan fidyah Rp65.000 per hari ini menjadi acuan nasional bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia selama Ramadhan 2026.

Kiai Noor menegaskan bahwa nilai tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di masing-masing wilayah.

Namun demikian, terdapat fleksibilitas bagi daerah yang mengalami perbedaan harga beras.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan. Jika terdapat perbedaan harga beras di daerah masing-masing, maka diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Zakat Fitrah 1447 H: Nominal Terbaru, Niat, dan Batas Waktu Bayar

Mengapa Besaran Zakat Fitrah Bisa Berbeda di Setiap Daerah?

Perbedaan harga beras di berbagai wilayah Indonesia menjadi salah satu faktor yang memungkinkan adanya penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah.

Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Konversi ke dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Bingung Niat Zakat Fitrah? Ini Bacaan Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Karena itu, BAZNAS daerah dan LAZ memiliki kewenangan untuk menyesuaikan nominal, selama tetap berpedoman pada aturan syariat dan regulasi yang berlaku.

Harapan BAZNAS untuk Ramadhan 2026

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah Ramadhan 1447 H, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya golongan mustahik yang membutuhkan dukungan selama bulan suci.

Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

besaran zakat fitrah 2026 fidyah 2026 zakat fitrah 2026 zakat fitrah Ramadhan 1447 H zakat fitrah Rp50.000
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?

The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’

Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah

Video Cut Syifa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya

Bukan Matematika! Ini Pelajaran ‘Aneh’ di Pedalaman Papua yang Bikin Netizen Menangis Haru

Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juni 2026: Turun Rp15.000 per Gram

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.