Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Selasa, 6 Oktober 2026 04:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 03:00 WIB
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat

Selasa, 6 Oktober 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu
  • BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026
  • Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat
  • Jelang Tiga Laga Kandang Persib Bandung, Polisi Minta Bobotoh Jaga Ketertiban dan Jadi Tuan Rumah yang Baik
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
  • Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti
  • Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya
  • Berani Tantang Port FC di Kandangnya! Adam Alis Punya Target Tegas untuk Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Resmi! BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000, Fidyah Ikut Naik

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 21:31 WIB2 Mins Read
Zakat Fitrah. (Foto: IAINU Tuban)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Besaran zakat fitrah 2026 resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan matang.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor.

Acuan Resmi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026

Penetapan zakat fitrah Rp50.000 dan fidyah Rp65.000 per hari ini menjadi acuan nasional bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia selama Ramadhan 2026.

Kiai Noor menegaskan bahwa nilai tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di masing-masing wilayah.

Namun demikian, terdapat fleksibilitas bagi daerah yang mengalami perbedaan harga beras.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan. Jika terdapat perbedaan harga beras di daerah masing-masing, maka diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Mengapa Besaran Zakat Fitrah Bisa Berbeda di Setiap Daerah?

Perbedaan harga beras di berbagai wilayah Indonesia menjadi salah satu faktor yang memungkinkan adanya penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah.

Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Konversi ke dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Karena itu, BAZNAS daerah dan LAZ memiliki kewenangan untuk menyesuaikan nominal, selama tetap berpedoman pada aturan syariat dan regulasi yang berlaku.

Harapan BAZNAS untuk Ramadhan 2026

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah Ramadhan 1447 H, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya golongan mustahik yang membutuhkan dukungan selama bulan suci.

Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat

Gandeng MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun, JNE Beri Promo Spesial di Hari Batik Nasional 2026

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.