Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 01:00 WIB
Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Kamis, 30 Juli 2026 20:39 WIB

Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi

Kamis, 30 Juli 2026 20:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
  • Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah
  • Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi
  • Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • Jadwal Terakhir Grup A Piala Presiden 2026: Persib vs Tampines, Arema vs DPMM Berebut Semifinal
  • Niat Cari Apotek, Wisatawan Asal Kaltim Malah Jadi Korban Jambret di Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Resmi! BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000, Fidyah Ikut Naik

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 21:31 WIB2 Mins Read
Zakat Fitrah. (Foto: IAINU Tuban)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Besaran zakat fitrah 2026 resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan matang.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor.

Acuan Resmi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026

Penetapan zakat fitrah Rp50.000 dan fidyah Rp65.000 per hari ini menjadi acuan nasional bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia selama Ramadhan 2026.

Kiai Noor menegaskan bahwa nilai tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di masing-masing wilayah.

Namun demikian, terdapat fleksibilitas bagi daerah yang mengalami perbedaan harga beras.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan. Jika terdapat perbedaan harga beras di daerah masing-masing, maka diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Mengapa Besaran Zakat Fitrah Bisa Berbeda di Setiap Daerah?

Perbedaan harga beras di berbagai wilayah Indonesia menjadi salah satu faktor yang memungkinkan adanya penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah.

Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Konversi ke dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Karena itu, BAZNAS daerah dan LAZ memiliki kewenangan untuk menyesuaikan nominal, selama tetap berpedoman pada aturan syariat dan regulasi yang berlaku.

Harapan BAZNAS untuk Ramadhan 2026

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah Ramadhan 1447 H, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya golongan mustahik yang membutuhkan dukungan selama bulan suci.

Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

besaran zakat fitrah 2026 fidyah 2026 zakat fitrah 2026 zakat fitrah Ramadhan 1447 H zakat fitrah Rp50.000
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pembeli Ngamuk Gara-gara Salih Input? Kisah Tragis Mbak Kasir di Kediri yang Bikin Netizen Emosi

Heboh! BTS Tolak Grammy 2027, Ada Apa?

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Link DANA Kaget Hari Ini 30 Juli 2026 Diburu, Begini Cara Klaim Saldo Gratis sebelum Habis

Jeje Slebew Comeback Bawa Kabar Mencekam: Badan Penuh Lebam Tanpa Sebab, Ngaku Kena Santet?

WhatsApp Bikin Gebrakan! Kini Bisa Video Call dari Browser Tanpa Download Aplikasi

Kode Redeem FF

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire 30 Juli 2026 Resmi Dirilis, Diamond Gratis Menanti

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.