Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa

Kamis, 19 Februari 2026 03:00 WIB

Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit

Kamis, 19 Februari 2026 02:00 WIB

Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian

Kamis, 19 Februari 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Terlewat! Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 19 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa
  • Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit
  • Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian
  • Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!
  • Gol Andrew Jung Tak Cukup, Persib Gagal Lanjut ke Babak 16 Besar ACL Two!
  • Tarawih dan Witir Sendirian atau Berjamaah? Simak Panduan Praktis Ramadan 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bukan Qadha, Muhammadiyah Anjurkan Ibu Hamil dan Menyusui Bayar Fidyah

By Putra JuangKamis, 25 April 2024 10:23 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Ibu hamil. Foto: iStock
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, wajib menggantinya dengan qadha di hari lain.

Namun menurut mazhab Syafii, jika khawatir akan memengaruhi tumbuh kembang anak, maka mereka juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di hari lain.

Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan, Baznas Jabar Santuni Anak Yatim Jelang Ramadhan

Adapun dalil yang digunakan Muhammadiyah ialah hadis Nabi SAW:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

Baca Juga:  Muhammadiyah Soroti Maraknya Influencer Promosi Judol, Singgung Ketegasan Pemerintah

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

Adapun besarnya jumlah fidyah yang harus dibayarkan menurut Muhammadiyah adalah minimal satu mud (sekitar 0.6 kg) atau setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.

Baca Juga:  Persib Tak Gentar Lawan Surabaya Demi Kemenangan di Awal Ramadhan

Kendati demikian, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara perempuan yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu.

Maka menurut hemat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

fidyah ibu hamil Muhammadiyah puasa Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fakta Baru Skandal Video KKN Lombok: Penelusuran Link Masih Melejit

Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam di Jakarta: Dari Legendaris Hingga Kekinian

Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?

Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!

Tarawih dan Witir Sendirian atau Berjamaah? Simak Panduan Praktis Ramadan 2026

Cuma Lumayan? Reaksi Ryu Kintaro Dapat Angpau 200 Juta Bikin Netizen Elus Dada!

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.