bukamata.id – Kasus perselisihan hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru. Setelah hasil tes DNA diumumkan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025), dipastikan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak memiliki kecocokan dengan anak berinisial CA, yang sebelumnya diklaim Lisa sebagai anak biologisnya.
Klaim Awal dan Gugatan Hukum
Sejak awal, Lisa Mariana bersikeras bahwa CA adalah anak dari Ridwan Kamil. Ia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menuntut pengakuan status anak tersebut. Namun, perjalanan persidangan justru menghadirkan sejumlah fakta baru yang memperumit kasus ini.
Sebelumnya, muncul Revelino Tuwasey yang mengklaim dirinya sebagai ayah kandung CA. Melalui kuasa hukumnya, PN Bandung pun mengabulkan permohonan intervensi sehingga Revelino resmi masuk ke dalam perkara sebagai pihak terkait.
Nama Baru: Doris Setiawan
Dalam sidang terbaru dengan agenda penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menyebut adanya nama baru yang diduga sebagai ayah biologis dari CA, yakni Doris Setiawan.
Wati menjelaskan, nama Doris ditemukan setelah timnya meneliti salah satu bukti berupa akta kelahiran yang diajukan oleh pihak Lisa Mariana.
“Nah ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” tegas Wati.
Ia juga menilai bahwa empat bukti yang diajukan Lisa—mulai dari KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban RK terkait alamat, hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46—tidak relevan dengan eksepsi pihaknya.
“Kalau melihat 4 bukti surat sih, kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Jadi menurut kami 4 bukti surat itu harus dikesampingkan,” ujarnya.
Wati optimistis gugatan Lisa akan ditolak pengadilan.
“Ya Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim,” tuturnya.
Respons Kuasa Hukum Lisa Mariana
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak banyak menanggapi soal kemunculan nama Doris Setiawan. Ia tetap menegaskan bahwa bukti yang diajukan pihaknya cukup kuat untuk membuktikan tanggung jawab Ridwan Kamil.
“Kembali dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama CA. Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab,” pungkasnya.
Jalan Panjang Persidangan
Dengan hasil tes DNA yang menolak klaim awal serta munculnya nama-nama baru sebagai ayah biologis, persidangan ini semakin rumit. Pengadilan Negeri Bandung akan terus melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menentukan arah dari gugatan yang diajukan Lisa Mariana.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











