bukamata.id – Sebagai bagian dari program 100 hari kerja, Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan inisiatif strategis: pembuatan sertifikat hak atas tanah untuk masjid dan madrasah secara gratis.
Tak hanya itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini juga membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masjid, pesantren, dan madrasah di Kabupaten Bandung.
Program ini bertujuan melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa hukum. Dadang menuturkan, beberapa masjid dan pesantren pernah menghadapi gugatan dari ahli waris.
“Saya tidak ingin kejadian seperti itu terulang. Karena itu, sertifikasi ini sangat penting,” kata Dadang, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebut program ini sebagai impian lama yang kini menjadi bagian dari komitmen 100 hari kerja bersama Wakil Bupati Ali Syakieb.
“Buat apa diberi amanah kalau tidak meninggalkan legacy? Insya Allah ini akan menjadi warisan sejarah saya sebagai Bupati,” ujarnya.
Inisiatif ini bisa terwujud berkat sinergi antara Pemkab Bandung, Kantor BPN/ATR, Kementerian Agama Kabupaten Bandung, serta dukungan teknis dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Kang DS menyampaikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak, dan menyebut program ini sebagai amal jariyah bersama. Ia menargetkan 8.300 masjid dan lebih dari 1.500 madrasah di seluruh Kabupaten Bandung akan mendapatkan sertifikat tanah.
“Saya minta pengurus DKM, pesantren, dan madrasah segera lengkapi syarat pengajuan. Mumpung Bupatinya saya. Lain pemimpin, lain kebijakan,” ujarnya sambil tersenyum.
Ia juga meminta camat, kepala desa, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk turut menyosialisasikan program ini serta mendata bangunan ibadah di wilayah masing-masing.
“Program ini gratis, jangan sampai ada oknum yang menarik biaya. Semoga bermanfaat bagi umat dan masyarakat Kabupaten Bandung,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










