bukamata.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Ciamis bernama AJP, usai dua tahun melarikan diri hingga ke luar negeri.
AJP diringkus di Jakarta oleh tim intelijen Kejati Jabar bersama Kejaksaan Agung, Rabu (25/6/2025) sore pukul 17.00 WIB. Kini, AJP ditahan di Rutan Penuaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“AJP ini merupakan rekanan dari terpidana Fandu Eka Resik. Ia ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi KUR BRI Ciamis tahun 2021-2023,” ujar Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, di Kejati Jabar, Kamis (26/6/2025).
Peran AJP dalam Kasus Korupsi KUR BRI Ciamis
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Fandu Eka Resik. Fandu telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar setelah merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
“Dari fakta persidangan terungkap Fandu tidak sendiri. AJP berperan mencari calon debitur fiktif untuk kredit topengan,” imbuh Dwi Agus.
Status Hukum AJP dan Ancaman Pasal Korupsi
Selama buron, AJP berpindah-pindah lokasi bahkan sempat terlacak berada di Kamboja sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.
Atas perbuatannya, AJP disangkakan melanggar Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











