bukamata.id – Pemerintah menegaskan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi dan administrasi ASN tidak berlarut hingga tahun anggaran berikutnya.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan ASN telah mulai berlangsung sejak September 2025.
BKN menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu untuk mendukung efisiensi birokrasi dan percepatan pelayanan publik.
1. Perbedaan Status dan Dasar Hukum PNS dan PPPK
Secara status, PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu sesuai perjanjian kerja.
- Dasar hukum PNS: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017
- Dasar hukum PPPK: PP Nomor 49 Tahun 2018
Dengan demikian, walau sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hak, kewajiban, dan jenjang karier.
2. Proses Rekrutmen dan Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi PNS dan PPPK juga tidak sama.
- PNS harus melalui tiga tahap seleksi: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang mencakup kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural.
Selain itu, batas usia pelamar PNS umumnya 18–35 tahun, sedangkan PPPK bisa melamar hingga 39 tahun, tergantung kebutuhan jabatan yang dibuka.
3. Gaji dan Tunjangan ASN
Baik PNS maupun PPPK sama-sama menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD, namun dengan mekanisme berbeda.
- PNS memperoleh gaji pokok dan tunjangan (kinerja, keluarga, jabatan, dan lainnya) sesuai regulasi pemerintah.
- PPPK menerima gaji dan tunjangan berdasarkan perjanjian kerja serta kebijakan instansi masing-masing.
Meski nominalnya bisa setara dengan PNS di jabatan serupa, tidak semua jenis tunjangan berlaku untuk PPPK.
4. Masa Kerja dan Hak Pensiun
PNS diangkat sebagai pegawai tetap hingga mencapai usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.
Sementara itu, PPPK bekerja sesuai kontrak kerja berdurasi satu hingga lima tahun, dan dapat diperpanjang.
Namun, masa kerja PPPK tidak otomatis dihitung sebagai masa kerja pensiun. Pemerintah saat ini tengah menggodok skema jaminan hari tua bagi tenaga kontrak ASN agar memiliki kepastian kesejahteraan jangka panjang.
5. Kedudukan Jabatan dalam Pemerintahan
PNS dapat menduduki seluruh jabatan di instansi pemerintahan, termasuk jabatan struktural dan pimpinan tinggi pratama.
Sedangkan PPPK umumnya menempati jabatan fungsional atau teknis tertentu, seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
Meski begitu, pemerintah mulai memperluas peran PPPK di berbagai sektor publik seiring meningkatnya kebutuhan tenaga profesional di instansi daerah dan pusat.
Pemerintah Dorong Reformasi ASN Lebih Adaptif
Pemerintah berharap penyelesaian pengangkatan CASN tahun 2025 dapat menjadi momentum penting untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan adaptif.
Selain memperkuat tata kelola SDM aparatur, langkah ini juga bertujuan membuka kesempatan karier yang lebih merata bagi tenaga profesional di berbagai daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











