Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!

Jumat, 19 Juni 2026 19:56 WIB

Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 19 Juni 2026 19:52 WIB
Federico Barba

Persib Lepas Federico Barba, Bek Italia Ini Tinggalkan Jejak Penting di Maung Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 19:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
  • Persib Lepas Federico Barba, Bek Italia Ini Tinggalkan Jejak Penting di Maung Bandung
  • Plot Twist Jule! Hempas Safrie Ramadhan, Kini Sukses Bikin Syahran Dezencly Bertekuk Lutut!
  • Fantastis! Nilai Pasar Beckham Putra Tembus Rp6,95 Miliar, Tertinggi Sepanjang Karier
  • Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi
  • Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib
  • Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dago Elos Menang Gugatan, Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 14 Oktober 2024 17:30 WIB2 Mins Read
Duo Muller. (Foto: Humas Polda Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada Senin (14/10/2024).

Keduanya terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah di Dago Elos, Kota Bandung.

Ketua majelis hakim, Syarif, menyatakan bahwa terdakwa I, Herry Hermawan Muller, dan terdakwa II, Dodi Rustandi Muller, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” ungkap Syarif saat membacakan vonis.

Baca Juga:  Laporan Warga Dago Elos Ditolak Polisi, Furqan AMC: Jangan Sampai Kepercayaan Rakyat Pupus

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain. Meskipun begitu, ada hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan perilaku sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mencatat bahwa proses penerbitan akta kelahiran yang menambahkan nama Muller tidak pernah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.

“Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” jelas Syarif.

Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga:  Penampakan Duo Muller, Tersangka Kasus Dago Elos saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Putusan ini diharapkan dapat mempengaruhi sengketa lahan Dago Elos yang sebelumnya dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda menyatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata Sukanda.

Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, juga mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga:  Keluarga Muller Tanggapi Sengketa Dago Elos, Begini Katanya

Di luar pengadilan, ratusan warga Dago Elos yang hadir di ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, menyambut putusan ini dengan sukacita.

Mereka menangis dan bersyukur atas keputusan tersebut. Salah seorang warga RT 01 Dago Elos, Gustini mengaku puas dengan putusan tersebut.

“Puas alhamdulillah, ya Allah,” kata Gustini.

Gustini berharap agar ke depan tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah,” harapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Duo Muller memalsukan surat dokumen penjara tindak pidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.