Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Ini Tanda Dana PKH BPNT Siap Masuk

Selasa, 4 Agustus 2026 11:08 WIB

Cek HP Sekarang! Bansos PIP Agustus 2026 Cair, Simak Rincian Nominal dan Cara Klaimnya

Selasa, 4 Agustus 2026 10:57 WIB
Kode Redeem FF

Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 4 Agustus 2026: Peti Senjata, Emote, Diamond Royale Menanti!

Selasa, 4 Agustus 2026 10:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Ini Tanda Dana PKH BPNT Siap Masuk
  • Cek HP Sekarang! Bansos PIP Agustus 2026 Cair, Simak Rincian Nominal dan Cara Klaimnya
  • Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 4 Agustus 2026: Peti Senjata, Emote, Diamond Royale Menanti!
  • JOHN HERDMAN SALAH STRATEGI?! Terlalu Pede, Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam di Rumah Sendiri!
  • Persib dan Persija Adu Otot Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026 Sore Ini
  • Semifinal Piala Presiden 2026: Persib Waspadai Lemparan Jauh Pratama Arhan
  • KDS Pilih Hormati Proses Hukum, Pengamat: Hasil Kerja Lebih Kuat dari Seribu Bantahan
  • Menembus Badai Disrupsi, Bukamata.id Rayakan HUT ke-3 dengan Semangat ‘Berani Berbeda, Tetap Beretika’
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dago Elos Menang Gugatan, Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 14 Oktober 2024 17:30 WIB2 Mins Read
Duo Muller. (Foto: Humas Polda Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada Senin (14/10/2024).

Keduanya terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah di Dago Elos, Kota Bandung.

Ketua majelis hakim, Syarif, menyatakan bahwa terdakwa I, Herry Hermawan Muller, dan terdakwa II, Dodi Rustandi Muller, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” ungkap Syarif saat membacakan vonis.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain. Meskipun begitu, ada hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan perilaku sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mencatat bahwa proses penerbitan akta kelahiran yang menambahkan nama Muller tidak pernah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.

“Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” jelas Syarif.

Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Putusan ini diharapkan dapat mempengaruhi sengketa lahan Dago Elos yang sebelumnya dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda menyatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata Sukanda.

Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, juga mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Di luar pengadilan, ratusan warga Dago Elos yang hadir di ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, menyambut putusan ini dengan sukacita.

Mereka menangis dan bersyukur atas keputusan tersebut. Salah seorang warga RT 01 Dago Elos, Gustini mengaku puas dengan putusan tersebut.

“Puas alhamdulillah, ya Allah,” kata Gustini.

Gustini berharap agar ke depan tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah,” harapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Duo Muller memalsukan surat dokumen penjara tindak pidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Ini Tanda Dana PKH BPNT Siap Masuk

KDS Pilih Hormati Proses Hukum, Pengamat: Hasil Kerja Lebih Kuat dari Seribu Bantahan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus

Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.