Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Minggu, 3 Mei 2026 21:07 WIB

Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045

Minggu, 3 Mei 2026 20:41 WIB

BREAKING! Persib Bandung Dikabarkan Gaet Winger Brasil dari Liga Kamboja

Minggu, 3 Mei 2026 20:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib
  • Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045
  • BREAKING! Persib Bandung Dikabarkan Gaet Winger Brasil dari Liga Kamboja
  • HATI-HATI! Link Video Bandar Batang Bergetar Bisa Jadi Jebakan Batman
  • Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying
  • Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
  • Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dago Elos Menang Gugatan, Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 14 Oktober 2024 17:30 WIB2 Mins Read
Duo Muller. (Foto: Humas Polda Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada Senin (14/10/2024).

Keduanya terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah di Dago Elos, Kota Bandung.

Ketua majelis hakim, Syarif, menyatakan bahwa terdakwa I, Herry Hermawan Muller, dan terdakwa II, Dodi Rustandi Muller, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” ungkap Syarif saat membacakan vonis.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Telepon Kapolrestabes Bandung Soal Dago Elos, Minta Kedepankan Sikap Humanis

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain. Meskipun begitu, ada hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan perilaku sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mencatat bahwa proses penerbitan akta kelahiran yang menambahkan nama Muller tidak pernah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.

“Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” jelas Syarif.

Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga:  Dituding Tutup Mata Soal Dago Elos, Ridwan Kamil: Itu Perkara Warga dengan Warga

Putusan ini diharapkan dapat mempengaruhi sengketa lahan Dago Elos yang sebelumnya dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda menyatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata Sukanda.

Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, juga mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga:  Setelah Konflik Rempang Eco-City, Mahfud MD Dimintai Tolong Urus Kasus Dago Elos Bandung

Di luar pengadilan, ratusan warga Dago Elos yang hadir di ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, menyambut putusan ini dengan sukacita.

Mereka menangis dan bersyukur atas keputusan tersebut. Salah seorang warga RT 01 Dago Elos, Gustini mengaku puas dengan putusan tersebut.

“Puas alhamdulillah, ya Allah,” kata Gustini.

Gustini berharap agar ke depan tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah,” harapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Duo Muller memalsukan surat dokumen penjara tindak pidana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.