Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar

Sabtu, 24 Oktober 2026 01:00 WIB
Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 23 Oktober 2026 22:15 WIB

Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Jumat, 23 Oktober 2026 22:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
  • Sudah Ada Sejak 1986, Ini 5 Surabi Legendaris yang Masih Diburu di Bandung
  • Sempurna di Asia, Persib Siap Hadapi Raksasa Australia di Jalak Harupat
  • Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara
  • Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dago Elos Menang Gugatan, Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 14 Oktober 2024 17:30 WIB2 Mins Read
Duo Muller. (Foto: Humas Polda Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada Senin (14/10/2024).

Keduanya terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah di Dago Elos, Kota Bandung.

Ketua majelis hakim, Syarif, menyatakan bahwa terdakwa I, Herry Hermawan Muller, dan terdakwa II, Dodi Rustandi Muller, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” ungkap Syarif saat membacakan vonis.

Baca Juga:  Laporan Warga Dago Elos Ditolak Polisi, Furqan AMC: Jangan Sampai Kepercayaan Rakyat Pupus

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain. Meskipun begitu, ada hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan perilaku sopan selama persidangan.

Majelis hakim juga mencatat bahwa proses penerbitan akta kelahiran yang menambahkan nama Muller tidak pernah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.

“Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” jelas Syarif.

Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga:  Kronologi Kerusuhan di Dago Elos: Warga Diteriaki Kalimat Kasar hingga Penembakan Gas Air Mata

Putusan ini diharapkan dapat mempengaruhi sengketa lahan Dago Elos yang sebelumnya dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda menyatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata Sukanda.

Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, juga mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Baca Juga:  Warga Dago Elos Tuntut PN Bandung Keluarkan Penetapan Non-Executable

Di luar pengadilan, ratusan warga Dago Elos yang hadir di ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, menyambut putusan ini dengan sukacita.

Mereka menangis dan bersyukur atas keputusan tersebut. Salah seorang warga RT 01 Dago Elos, Gustini mengaku puas dengan putusan tersebut.

“Puas alhamdulillah, ya Allah,” kata Gustini.

Gustini berharap agar ke depan tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah,” harapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Suhu Panas Bandung Tembus 39 Derajat, Kapan Cuaca Kembali Normal?

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.