bukamata.id – Usai dijadikan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador yang diwakili oleh Kuasa Hukum, Irawansyah, berencana untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Langkah ini diambil dengan harapan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, terutama anak-anaknya yang masih membutuhkan kehadiran seorang ayah.
“Kami sebagai penasehat hukum dari tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” ungkap Irawansyah dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Dalam pernyataannya, Irawansyah menyampaikan permohonan maaf kliennya kepada istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas terhadap tindak kekerasan yang telah dilakukan.
“Klien kami meminta maaf kepada istri, anak, keluarga, dan juga masyarakat luas. Kami mengajukan RJ karena ketiga anaknya masih sangat membutuhkan ayah mereka, baik secara materiil maupun moril, terutama kasih sayang seorang ayah,” tambahnya.
Meskipun Irawansyah menegaskan bahwa tindakan KDRT tidak bisa ditolerir, ia meminta masyarakat untuk memahami situasi pasangan muda ini, yang baru menjalani pernikahan selama lima tahun.
“Mereka menikah muda, dan di usia 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga anak. Mereka masih butuh bimbingan dalam mengendalikan emosi dan tindakan. Kasihan anak-anak mereka yang masih kecil, sementara istrinya, Cut Intan Nabila, tidak bekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis,” kata AKBP Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Atas aksinya tersebut, Polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.
“Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Rio.
Dan, Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











