bukamata.id – Rekening pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif diblokir akibat kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening dormant. Akibatnya, dana yang rencananya digunakan untuk pembangunan masjid tidak bisa dicairkan.
Melalui akun Instagram pribadinya, @dasadlatif1212, pendakwah asal Sulawesi Selatan itu menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan tersebut tidak elegan dan justru menyulitkan masyarakat kecil.
Uang Tabungan untuk Masjid Tertahan
Ustaz Das’ad menceritakan bahwa ia berencana mengambil uang tabungannya di bank untuk membeli bahan bangunan seperti besi dan semen. Namun, ia terkejut ketika mengetahui rekeningnya diblokir karena dianggap tidak aktif selama tiga bulan.
“Saya datang mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Alasannya supaya menghindari hal-hal negatif,” ujar Ustaz Das’ad, Jumat (8/8/2025).
Ia mengaku bingung dengan kebijakan ini, mengingat pemerintah sering mengajak masyarakat gemar menabung.
“Kenapa setelah saya simpan malah diblokir?” tanyanya.
Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Bijak
Ustaz Das’ad berharap pemerintah mengambil keputusan yang tidak meresahkan rakyat. Menurutnya, setiap kebijakan harus mengutamakan kemaslahatan umat.
“Saya tahu niat pemblokiran ini baik, tapi caranya tidak elegan. Mudah-mudahan hanya saya yang mengalaminya, bukan masyarakat kecil yang kondisinya lebih sulit,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk perlawanan, melainkan masukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara.
“Kalau niatnya baik, insya Allah akan ditunjukkan jalan yang baik,” tutupnya.
Penjelasan PPATK
Sebelumnya, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menjelaskan bahwa penentuan rekening dormant dilakukan oleh pihak bank, kemudian datanya diserahkan ke PPATK.
Menurutnya, banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
“Kebijakan ini tidak serampangan. Kami melakukan kajian cukup lama dan berkoordinasi intensif dengan bank agar tujuan kebijakan tercapai,” ujar Fithriadi, Rabu (6/8/2025).
Kebijakan pemblokiran ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










