Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026 Disalurkan, Cek Nama Penerima Sekarang

Selasa, 18 Agustus 2026 23:33 WIB

Drama 5 Gol di Bali! Persib Tundukkan Bali United 3-2, Gelar Juara Akhirnya Dibawa Pulang

Selasa, 18 Agustus 2026 23:04 WIB

Tak Bikin Pusing Hasil Drawing, Persib Bandung Prioritaskan Laga Play-off di GBLA

Selasa, 18 Agustus 2026 21:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026 Disalurkan, Cek Nama Penerima Sekarang
  • Drama 5 Gol di Bali! Persib Tundukkan Bali United 3-2, Gelar Juara Akhirnya Dibawa Pulang
  • Tak Bikin Pusing Hasil Drawing, Persib Bandung Prioritaskan Laga Play-off di GBLA
  • Penutupan Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2026
  • FIFA ASEAN Cup 2026 Bergulir Bulan Depan: Format Turnamen, Pembagian Divisi, dan Lokasi Laga
  • Angin Segar untuk Tenaga Pendidik: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027
  • HUT ke-81 Jabar: IPM dan Ekonomi Naik, Kemiskinan-Pengangguran Masih Jadi Tantangan
  • Pemprov dan DPRD Jabar Sepakat Pinjam Rp3,4 Triliun untuk Tutup Defisit APBD 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

E-Wallet Jadi Target Baru PPATK Usai Blokir Rekening Dormant

By Aga GustianaRabu, 13 Agustus 2025 01:00 WIB2 Mins Read
ilustrasi e wallet
Ilustrasi e wallet. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengarahkan perhatian pada dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif, menyusul kegagalan pemblokiran rekening bank dormant milik nasabah sebelumnya. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi e-wallet digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa meski e-wallet berisiko, pihaknya tidak akan langsung memblokir seperti pada rekening dormant.

“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujar Ivan, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant di 105 bank antara Mei hingga Juli 2025. Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun kebijakan ini kini dihentikan.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan pemantauan terhadap e-wallet masih terus berjalan. Menurutnya, sebagian besar saldo e-wallet yang terpantau relatif kecil, berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” kata Danang.

Danang juga menegaskan, saat ini PPATK masih mengkaji risiko e-wallet sebagai sarana penampungan deposit judi online.

“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” tambahnya.

Berdasarkan data PPATK, 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debit selama 1 hingga 5 tahun. Dari analisis sejak Februari 2025, ditemukan 1.155 rekening yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana dengan total dana mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

Mayoritas rekening terkait perjudian, yakni 517 rekening dengan nilai Rp 548,27 miliar, diikuti rekening kasus korupsi sebanyak 280 rekening dengan nilai Rp 540,68 miliar.

Selain itu, ada rekening yang terkait tindak pidana lain seperti cybercrime (96 rekening, Rp 317,5 juta), pencucian uang (67 rekening, Rp 7,29 miliar), dan narkotika (65 rekening, Rp 4,82 miliar).

Kasus penipuan tercatat pada 50 rekening dengan saldo Rp 4,98 miliar, penggelapan 16 rekening dengan saldo fantastis Rp 31,31 triliun, serta pelanggaran perpajakan 20 rekening senilai Rp 743,43 juta.

Tak hanya itu, tiga rekening terindikasi terkait terorisme dengan total saldo Rp 539,35 juta, dua rekening terkait penyuapan Rp 5,13 juta, dan tujuh rekening berhubungan dengan perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta juga ditemukan.

Langkah PPATK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital, mencegah penyalahgunaan dompet digital sebagai sarana aktivitas ilegal, terutama judi online dan tindak pidana lainnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

blokir rekening dompet digital e-wallet pengawasan keuangan PPATK rekening dormant tindak pidana keuangan transaksi judi online
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026 Disalurkan, Cek Nama Penerima Sekarang

Gunung Gede Pangrango

Penutupan Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2026

Angin Segar untuk Tenaga Pendidik: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Mulai 2027

HUT ke-81 Jabar: IPM dan Ekonomi Naik, Kemiskinan-Pengangguran Masih Jadi Tantangan

Pemprov dan DPRD Jabar Sepakat Pinjam Rp3,4 Triliun untuk Tutup Defisit APBD 2026

Aksi Anarkis di Karnaval Cicalengka: Tiga Pria Mabuk Penganiaya Kapolsek dan Danramil Resmi Jadi Tersangka

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.