Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:10 WIB

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:43 WIB

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya
  • Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif
  • BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

E-Wallet Jadi Target Baru PPATK Usai Blokir Rekening Dormant

By Aga GustianaRabu, 13 Agustus 2025 01:00 WIB2 Mins Read
ilustrasi e wallet
Ilustrasi e wallet. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengarahkan perhatian pada dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif, menyusul kegagalan pemblokiran rekening bank dormant milik nasabah sebelumnya. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi e-wallet digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa meski e-wallet berisiko, pihaknya tidak akan langsung memblokir seperti pada rekening dormant.

“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujar Ivan, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant di 105 bank antara Mei hingga Juli 2025. Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun kebijakan ini kini dihentikan.

Baca Juga:  Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan pemantauan terhadap e-wallet masih terus berjalan. Menurutnya, sebagian besar saldo e-wallet yang terpantau relatif kecil, berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” kata Danang.

Danang juga menegaskan, saat ini PPATK masih mengkaji risiko e-wallet sebagai sarana penampungan deposit judi online.

“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Cara Cerdas Dapatkan Saldo DANA Gratis 15 Juli 2026: Ikuti Trik Resmi Ini!

Berdasarkan data PPATK, 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debit selama 1 hingga 5 tahun. Dari analisis sejak Februari 2025, ditemukan 1.155 rekening yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana dengan total dana mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

Mayoritas rekening terkait perjudian, yakni 517 rekening dengan nilai Rp 548,27 miliar, diikuti rekening kasus korupsi sebanyak 280 rekening dengan nilai Rp 540,68 miliar.

Selain itu, ada rekening yang terkait tindak pidana lain seperti cybercrime (96 rekening, Rp 317,5 juta), pencucian uang (67 rekening, Rp 7,29 miliar), dan narkotika (65 rekening, Rp 4,82 miliar).

Baca Juga:  Serbu Sebelum Kehabisan! Link DANA Kaget dan Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 24 Juni 2026

Kasus penipuan tercatat pada 50 rekening dengan saldo Rp 4,98 miliar, penggelapan 16 rekening dengan saldo fantastis Rp 31,31 triliun, serta pelanggaran perpajakan 20 rekening senilai Rp 743,43 juta.

Tak hanya itu, tiga rekening terindikasi terkait terorisme dengan total saldo Rp 539,35 juta, dua rekening terkait penyuapan Rp 5,13 juta, dan tujuh rekening berhubungan dengan perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta juga ditemukan.

Langkah PPATK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital, mencegah penyalahgunaan dompet digital sebagai sarana aktivitas ilegal, terutama judi online dan tindak pidana lainnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dompet digital PPATK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu

Rekor Baru Purwakarta! 500 Ribu Genteng Plered Resmi Meluncur untuk Program Gentengisasi

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.