Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung

Sabtu, 4 Juli 2026 13:47 WIB

Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit

Sabtu, 4 Juli 2026 13:04 WIB

Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal

Sabtu, 4 Juli 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
  • Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling
  • Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Bentrokan Akbar Argentina vs Mesir di Atlanta
  • Sah! Lionel Messi Resmi Jadi Pemain Tersubur Sepanjang Sejarah Piala Dunia
  • Dari SPG Jadi Mahasiswi Melbourne, Kisah Juang Kembar Anak Buruh Tani Tampar Balik Kritik Beasiswa Negara!
  • Drama 120 Menit! Gol Bunuh Diri Antar Argentina Depak Tanjung Verde Menuju 16 Besar Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

E-Wallet Jadi Target Baru PPATK Usai Blokir Rekening Dormant

By Aga GustianaRabu, 13 Agustus 2025 01:00 WIB2 Mins Read
ilustrasi e wallet
Ilustrasi e wallet. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengarahkan perhatian pada dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif, menyusul kegagalan pemblokiran rekening bank dormant milik nasabah sebelumnya. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi e-wallet digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa meski e-wallet berisiko, pihaknya tidak akan langsung memblokir seperti pada rekening dormant.

“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujar Ivan, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant di 105 bank antara Mei hingga Juli 2025. Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun kebijakan ini kini dihentikan.

Baca Juga:  Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit! Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Dormant

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan pemantauan terhadap e-wallet masih terus berjalan. Menurutnya, sebagian besar saldo e-wallet yang terpantau relatif kecil, berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” kata Danang.

Danang juga menegaskan, saat ini PPATK masih mengkaji risiko e-wallet sebagai sarana penampungan deposit judi online.

“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Fasilitasi Pemkot Bogor soal Data PPATK, Tangani Judi Online di Wilayah Selatan

Berdasarkan data PPATK, 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debit selama 1 hingga 5 tahun. Dari analisis sejak Februari 2025, ditemukan 1.155 rekening yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana dengan total dana mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

Mayoritas rekening terkait perjudian, yakni 517 rekening dengan nilai Rp 548,27 miliar, diikuti rekening kasus korupsi sebanyak 280 rekening dengan nilai Rp 540,68 miliar.

Selain itu, ada rekening yang terkait tindak pidana lain seperti cybercrime (96 rekening, Rp 317,5 juta), pencucian uang (67 rekening, Rp 7,29 miliar), dan narkotika (65 rekening, Rp 4,82 miliar).

Baca Juga:  Makin Praktis! Begini Cara Mudah Top Up E-Wallet Favorit Lewat DIGI bank bjb

Kasus penipuan tercatat pada 50 rekening dengan saldo Rp 4,98 miliar, penggelapan 16 rekening dengan saldo fantastis Rp 31,31 triliun, serta pelanggaran perpajakan 20 rekening senilai Rp 743,43 juta.

Tak hanya itu, tiga rekening terindikasi terkait terorisme dengan total saldo Rp 539,35 juta, dua rekening terkait penyuapan Rp 5,13 juta, dan tujuh rekening berhubungan dengan perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta juga ditemukan.

Langkah PPATK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital, mencegah penyalahgunaan dompet digital sebagai sarana aktivitas ilegal, terutama judi online dan tindak pidana lainnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

blokir rekening dompet digital e-wallet pengawasan keuangan PPATK rekening dormant tindak pidana keuangan transaksi judi online
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.