Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi

Kamis, 30 April 2026 06:00 WIB

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Kamis, 30 April 2026 05:00 WIB

Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan

Kamis, 30 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
  • Ramai Dicari! Link Video Tasya Gym Ternyata Banyak Jebakan
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Ikut Periksa Aliran Dana ke PBNU

By Aga GustianaJumat, 12 September 2025 13:08 WIB2 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Salah satu pihak yang ikut diperiksa alurnya adalah organisasi masyarakat keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (12/9/2025).

Libatkan PPATK

Asep menjelaskan, penelusuran tersebut dilakukan dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, pelibatan PBNU maupun ormas lain dalam penyelidikan tidak terlepas dari fakta bahwa penyelenggaraan haji erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jabatan Ketua Umum PBNU Diusulkan Maksimal 2 Periode

Namun, ia menegaskan bahwa langkah KPK tersebut bukan berarti mendiskreditkan organisasi tertentu.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” kata Asep.

Ia menambahkan, penelusuran dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara. “Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Sita Puluhan Kendaraan Mewah dalam OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu menyusul pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Tak lama kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Penerima Bansos yang Main Judol

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu dipersoalkan karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Kasus Haji 2024 Kementerian Agama Korupsi Kuota Haji KPK Pansus Angket Haji PBNU PPATK Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.