bukamata.id – Kabar mengejutkan datang dari industri aset digital global. Bitcoin Depot, raksasa penyedia ATM Bitcoin yang sahamnya melantai di bursa Nasdaq New York, secara resmi menghentikan seluruh operasionalnya dan mengajukan perlindungan kebangkrutan berdasarkan ‘Chapter 11’.
Perusahaan yang bermarkas di Atlanta ini mengambil langkah sukarela untuk mempailitkan diri melalui Pengadilan Kebangkrutan AS untuk Distrik Selatan di Texas pada Senin (18/5) waktu setempat. Mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mereka akan segera melikuidasi sisa aset dan menyetop bisnisnya secara permanen.
Langkah ini membuat seluruh mesin ATM kripto milik perusahaan langsung berstatus offline. Padahal, jika menengok ke belakang, Bitcoin Depot merupakan penguasa pasar dengan jaringan raksasa mencapai 9.276 kios ATM yang tersebar di wilayah Amerika Serikat, Kanada, hingga Australia.
Kehancuran bisnis ini terendus tak lama setelah perusahaan merilis laporan keuangan untuk kuartal pertama tahun 2026. Dalam laporan tersebut, pendapatan mereka merosot tajam hingga 49% secara tahunan (year-on-year/YoY). Alih-alih meraup untung seperti periode sebelumnya yang mencetak laba US$12,2 juta, perusahaan justru harus menelan pil pahit dengan kerugian bersih sebesar US$9,5 juta. Di saat yang sama, laba kotor mereka ikut terjun bebas sebesar 85% dan menyisakan US$45 juta saja.
Regulasi Ketat Jadi ‘Kambing Hitam’
Pihak manajemen Bitcoin Depot menunjuk hidung regulasi yang kian mencekik sebagai biang kerok utama di balik kolapsnya bisnis mereka.
“Negara-negara bagian memberlakukan kewajiban kepatuhan yang makin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan langsung terhadap operasi BTM (Bitcoin ATM). Operator menghadapi peningkatan litigasi dan penegakan peraturan,” kata Alex Holmes, CEO Bitcoin Depot, dalam siaran pers, dikutip dari CoinDesk, Selasa (19/5/2026).
Holmes juga menegaskan bahwa lanskap hukum yang berubah drastis ini telah memukul telak fondasi keuangan perusahaan hingga tidak ada lagi ruang untuk bertahan.
“Pengembangan aturan terbaru telah berdampak pada bisnis dan keuangan Bitcoin Depot. Di bawah kondisi saat ini, model bisnis perusahaan tak bisa bertahan,” ia menambahkan.
Terjerat Kasus Hukum dan Fasilitasi Penipuan
Selain masalah internal, Bitcoin Depot belakangan memang tengah menghadapi tekanan berat dari aparat hukum. Mereka terseret gugatan hukum skala besar yang dimotori oleh Jaksa Agung di negara bagian Massachusetts dan Iowa. Perusahaan dituding lalai sehingga mesin-mesin mereka kerap dimanfaatkan sebagai alat fasilitasi kejahatan penipuan kripto.
Bukan tanpa alasan, data menunjukkan bahwa kasus penipuan yang memanfaatkan ATM kripto secara global meroket hingga menyentuh angka kerugian US$389 juta pada tahun lalu—sebuah lonjakan drastis sebesar 58% dari tahun 2024. Angka fantastis inilah yang akhirnya memicu alarm bagi para regulator dan jaksa penuntut untuk bertindak lebih agresif.
Akibat badai kebangkrutan ini, entitas anak perusahaan Bitcoin Depot yang berada di Kanada kini ikut terseret dalam pusaran proses hukum di pengadilan AS. Sementara itu, unit bisnis non-AS lainnya di berbagai negara bakal ditutup secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum domestik masing-masing.
Ironisnya, tumbangnya Bitcoin Depot terjadi justru di saat industri kripto secara umum tengah menikmati masa jaya melalui adopsi institusional yang masif, mulai dari maraknya instrumen investasi ETF hingga kejelasan regulasi baru lewat Clarity Act.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










