bukamata.id – Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus sertifikat laut di Kabupaten Subang yang mencatut nama warga dan diduga melibatkan hak perorangan atau hak milik.
Dedi mengungkapkan bahwa sejumlah sertifikat laut yang terbit di kawasan Kabupaten Subang tersebut perlu diperiksa secara mendalam.
“Hari ini muncul lagi sertifikat laut di Kabupaten Subang yang atas nama hak perorangan atau hak milik dan mencatut nama warga. Saya tegaskan setelah saya menjabat, saya akan mengundang ATR/BPN Kanwil Jawa Barat, dan saya juga akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN Mas Nusron Wahid,” ujarnya, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Rabu (29/1/2025).
Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran untuk memahami mengapa sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan di areal laut, yang seharusnya menjadi tanah bebas yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, khususnya untuk kepentingan nelayan yang bergantung pada laut.
“Yang paling utama adalah saya akan menelusuri kenapa sertifikat-sertifikat itu lahir pada areal laut yang seharusnya itu menjadi tanah bebas yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat dan yang paling utama memiliki fungsi-fungsi untuk para nelayan berlalu lalang dan mencari rezeki,” tambah Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa apabila proses penerbitan sertifikat tersebut melanggar hukum, bertentangan dengan undang-undang, dan mengabaikan asas kepatutan serta keadilan, maka seluruh pelaku yang terlibat dalam perubahan hak-hak negara menjadi hak pribadi harus diproses secara hukum.
Hal ini termasuk oknum di lingkungan ATR/BPN yang dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
“Apabila seluruh prosesnya melanggar hukum, bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan, saya tegaskan seluruh pelaku yang merubah hak-hak negara, hak-hak publik menjadi hak personal harus diproses secara hukum, oknum ATR/BPN nya juga harus diproses secara hukum manakala tindakannya merugikan negara,” tegas Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











