bukamata.id – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-88, masyarakat dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera One Piece di sejumlah tempat. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya mengutamakan pengibaran Bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
“Begini saja lah. Yang penting siapapun harus tetap memasang Bendera Merah Putih. Bendera apapun yang penting di atasnya adalah merah putih,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
Dedi menyampaikan bahwa aturan mengenai pengibaran bendera telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Masyarakat diminta untuk mengikuti aturan tersebut dan tidak sembarangan mengibarkan bendera lain di atas Merah Putih, baik di rumah, kendaraan, maupun ruang publik.
“Iya, karena yang bendera itu kan ada aturannya undang-undang. Kami yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang Bendera Merah Putih itu paling atas, tidak ada bendera lain,” tegasnya.
Meski demikian, Dedi tidak melarang ekspresi masyarakat lewat simbol atau bendera lain. Ia menyebut, ekspresi adalah hak setiap individu, asalkan tidak melampaui batas penghormatan terhadap negara.
“Hal-hal yang lain setiap orang boleh berekspresi dan ekspresi itu hak setiap orang. Yang penting semua orang berekspresi tetap mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan benderanya Merah Putih,” tambah Dedi.
Pemprov Siap Tindak Tegas Pelanggaran
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, turut menyayangkan munculnya fenomena ini. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang arti penting bendera negara, khususnya menjelang HUT RI.
“Saya kira jelas kok tentang bendera ini kan diatur dalam ketentuan. Kita taat kepada aturan, kita respek kepada konstitusi dan kita harus menghargai karena Merah Putih kan tidak kita raih begitu saja,” kata Herman.
Ia menegaskan bahwa bendera negara adalah hasil perjuangan panjang dan pengorbanan para pahlawan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mencampuradukkan simbol nasional dengan ikon budaya pop.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama perayaan kemerdekaan, Pemprov Jabar akan menurunkan Satpol PP.
“Nanti kami akan secepatnya menginformasikan agar Satpol PP bergerak cepat untuk memastikan bendera Merah Putih ya bendera Merah Putih harus berkibar tanpa embel-embel bendera yang lain,” tegasnya.
Pemerintah Pusat Angkat Suara
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengingatkan bahwa ketidaksukaan terhadap pemerintah adalah hak warga, namun tidak berlaku untuk simbol negara.
“Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini. Tapi, bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” tegas Hasan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi mereka yang merendahkan simbol negara. Ia mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.
Budi menambahkan, pemerintah akan bertindak tegas apabila terdapat unsur kesengajaan atau provokasi dalam tindakan tersebut.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











