bukamata.id – Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah hampir 45 tahun tanah bersertifikat miliknya digunakan oleh PLN untuk tiang listrik dan panel tegangan tinggi.
Selama puluhan tahun, fasilitas listrik tersebut berdiri di lahan Mustofa tanpa sewa, kontrak, atau kompensasi apapun.
Ironi muncul ketika Mustofa hendak membangun rumah di tanahnya sendiri. Alih-alih mendapat kemudahan, ia justru diminta membayar Rp28 juta untuk memindahkan dua tiang dan satu panel listrik yang telah berdiri sejak 1980.
“Kami hanya ingin menggunakan tanah sendiri, tapi PLN malah minta biaya. Padahal selama hampir setengah abad, tanah ini dipakai tanpa kompensasi,” ujar Mustofa, yang berinisiatif membeli gembok sendiri demi mengamankan panel listrik agar tidak membahayakan warga.
Hak Warga Terabaikan, UU Ketenagalistrikan Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan pemberian kompensasi atas penggunaan lahan warga. Panel listrik bertegangan tinggi yang sempat dibiarkan tanpa pengamanan juga menimbulkan risiko bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.
Kisah Mustofa mendapat simpati luas warganet. Komentar yang dikutip dari akun Instagram @awreceh.id, Senin (2/2/2026), menyoroti praktik monopoli dan ketidakadilan yang dirasakan warga. Beberapa komentar warganet antara lain:
- “Inget ya besok-besok kl negara minjem tanah jangan dikasih,” tulis akun @its***.
- “PLN lagi, lagi-lagi PLN,” ujar @ale***.
- “Real tajam ke bawah tumpul ke atas yaa,” tulis @ali***.
Kasus Serupa di Nusa Penida
Kasus Mustofa bukan satu-satunya. Di Nusa Penida, I Gede Kartu menghadapi situasi serupa. Lahan miliknya di Banjar Baledan, Desa Klumpu, terhalang tiang listrik PLN, sehingga ia tidak bisa membangun di tanahnya sendiri. Saat meminta pemindahan, PLN menuntut biaya hingga puluhan juta rupiah.
Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, menegaskan bahwa tiang listrik yang berdiri tanpa izin dan kompensasi merupakan pelanggaran hukum.
“Penggunaan lahan warga untuk jaringan listrik wajib melalui musyawarah dan ganti rugi, baik berupa uang, relokasi, atau kesepakatan lain,” ujarnya, mengutip Pasal 29 ayat (1) huruf e dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 30/2009, serta PP No. 14/2012 jo PP No. 23/2014.
Langkah Hukum Terbuka
Wayan Baru memberi tenggat satu minggu bagi PLN untuk memindahkan tiang listrik di Nusa Penida. Bila tidak ada itikad baik, jalur hukum siap ditempuh.
“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi atau menempuh gugatan Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan sebelumnya menegaskan hak warga atas kompensasi, meski hanya sebagian lahan yang digunakan,” tegas Wayan Baru.
Kasus Mustofa dan I Gede Kartu menunjukkan persoalan lama yang kerap dialami warga ketika tanah pribadi digunakan fasilitas umum.
Pihak PLN diingatkan untuk mematuhi hukum ketenagalistrikan dan prinsip perlindungan hak milik masyarakat, agar sengketa tidak berlarut dan mengundang kontroversi publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










