Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cegah Penimbunan, Polisi Intensifkan Patroli SPBU di Bandung

Kamis, 2 April 2026 12:07 WIB

Thom Haye Bongkar Fakta Minimnya Menit Bermain Pemain Persib di Timnas

Kamis, 2 April 2026 11:13 WIB
KIP Kuliah

Kuliah Gratis 2026! Begini Cara Daftar KIP Kuliah agar Bebas Biaya UTBK-SNBT

Kamis, 2 April 2026 11:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cegah Penimbunan, Polisi Intensifkan Patroli SPBU di Bandung
  • Thom Haye Bongkar Fakta Minimnya Menit Bermain Pemain Persib di Timnas
  • Kuliah Gratis 2026! Begini Cara Daftar KIP Kuliah agar Bebas Biaya UTBK-SNBT
  • Ramai Dicari di TikTok, Video ‘Part 2’ Ini Ternyata Picu Risiko Serius
  • Tiga Kali Berturut-turut! Italia Kembali Gagal ke Piala Dunia
  • Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas
  • Gokil! Frans Putros Berpotensi Lawan Mbappe dan Haaland di Piala Dunia 2026
  • Cuma Pakai Pulpen, Remaja 14 Tahun Asal Pekalongan Ini Lukis Wajah Mirip Foto 100 Persen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipalak 28 Juta di Tanah Sendiri! 45 Tahun PLN Pakai Lahan Warga Gratis, Pas Mau Pindah Malah Disuruh Bayar

By SusanaSenin, 2 Februari 2026 19:29 WIB3 Mins Read
Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mustofa, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah hampir 45 tahun tanah bersertifikat miliknya digunakan oleh PLN untuk tiang listrik dan panel tegangan tinggi.

Selama puluhan tahun, fasilitas listrik tersebut berdiri di lahan Mustofa tanpa sewa, kontrak, atau kompensasi apapun.

Ironi muncul ketika Mustofa hendak membangun rumah di tanahnya sendiri. Alih-alih mendapat kemudahan, ia justru diminta membayar Rp28 juta untuk memindahkan dua tiang dan satu panel listrik yang telah berdiri sejak 1980.

“Kami hanya ingin menggunakan tanah sendiri, tapi PLN malah minta biaya. Padahal selama hampir setengah abad, tanah ini dipakai tanpa kompensasi,” ujar Mustofa, yang berinisiatif membeli gembok sendiri demi mengamankan panel listrik agar tidak membahayakan warga.

Baca Juga:  Kisah Buruh Tani Asal Pasuruan Kumpulkan Uang Bertahun-tahun untuk Pergi Haji

Hak Warga Terabaikan, UU Ketenagalistrikan Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan pemberian kompensasi atas penggunaan lahan warga. Panel listrik bertegangan tinggi yang sempat dibiarkan tanpa pengamanan juga menimbulkan risiko bagi anak-anak yang bermain di sekitar lokasi.

Kisah Mustofa mendapat simpati luas warganet. Komentar yang dikutip dari akun Instagram @awreceh.id, Senin (2/2/2026), menyoroti praktik monopoli dan ketidakadilan yang dirasakan warga. Beberapa komentar warganet antara lain:

  • “Inget ya besok-besok kl negara minjem tanah jangan dikasih,” tulis akun @its***.
  • “PLN lagi, lagi-lagi PLN,” ujar @ale***.
  • “Real tajam ke bawah tumpul ke atas yaa,” tulis @ali***.
Baca Juga:  Ketika Keindahan Nusa Penida Terganggu: Polemik Lift Kaca di Tebing Kelingking

Kasus Serupa di Nusa Penida

Kasus Mustofa bukan satu-satunya. Di Nusa Penida, I Gede Kartu menghadapi situasi serupa. Lahan miliknya di Banjar Baledan, Desa Klumpu, terhalang tiang listrik PLN, sehingga ia tidak bisa membangun di tanahnya sendiri. Saat meminta pemindahan, PLN menuntut biaya hingga puluhan juta rupiah.

Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, menegaskan bahwa tiang listrik yang berdiri tanpa izin dan kompensasi merupakan pelanggaran hukum.

“Penggunaan lahan warga untuk jaringan listrik wajib melalui musyawarah dan ganti rugi, baik berupa uang, relokasi, atau kesepakatan lain,” ujarnya, mengutip Pasal 29 ayat (1) huruf e dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 30/2009, serta PP No. 14/2012 jo PP No. 23/2014.

Baca Juga:  Kakek 85 Tahun Asal Pasuruan Wujudkan Mimpi Naik Haji Meski Tinggal di Gubuk Reyot

Langkah Hukum Terbuka

Wayan Baru memberi tenggat satu minggu bagi PLN untuk memindahkan tiang listrik di Nusa Penida. Bila tidak ada itikad baik, jalur hukum siap ditempuh.

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi atau menempuh gugatan Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan sebelumnya menegaskan hak warga atas kompensasi, meski hanya sebagian lahan yang digunakan,” tegas Wayan Baru.

Kasus Mustofa dan I Gede Kartu menunjukkan persoalan lama yang kerap dialami warga ketika tanah pribadi digunakan fasilitas umum.

Pihak PLN diingatkan untuk mematuhi hukum ketenagalistrikan dan prinsip perlindungan hak milik masyarakat, agar sengketa tidak berlarut dan mengundang kontroversi publik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kompensasi tanah warga Nusa Penida Pasuruan pemindahan tiang listrik PLN tiang listrik sengketa lahan PLN UU Ketenagalistrikan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cegah Penimbunan, Polisi Intensifkan Patroli SPBU di Bandung

gempa

Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas

Ilustrasi gempa

Update Gempa Hari Ini: Bitung-Manado Diguncang Magnitudo 7,3, Berpotensi Tsunami

Jangan Sampai Terlewat! Ini 4 Syarat Ikut Program Nikah Gratis Kota Bandung

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.