bukamata.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil tindakan tegas terhadap peserta program dokter spesialis (PPDS) anestesi Unpad yang diduga kuat menjadi pelaku pemerkosaan seorang penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sanksi berat berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup di RSHS langsung dijatuhkan kepada oknum dokter tersebut.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, seperti dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Azhar Jaya menambahkan bahwa keputusan terkait hukuman selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Kasus dugaan pemerkosaan ini sebelumnya viral dan menjadi sorotan tajam di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @ppdsgramm. Informasi yang beredar mengungkapkan kronologi kejadian yang sangat memprihatinkan.
Awalnya, ayah korban yang sedang dirawat di ruang ICU membutuhkan transfusi darah mendesak sebelum menjalani operasi. Pelaku, seorang dokter PPDS anestesi, disebut menawarkan diri untuk membantu proses donor darah anak pasien tersebut, termasuk melakukan cross match atau pemeriksaan kecocokan darah.
Demi mempercepat proses yang krusial ini, pelaku menawarkan untuk melakukan tindakan langsung bersamanya. Korban kemudian dibawa ke gedung baru lantai 7 RSHS, yang digambarkan dalam kondisi masih sepi dan kosong.
“Di lantai 7, korban disuruh ganti pakai baju pasien. Terus dipasang akses IV,” tulis keterangan dalam unggahan viral tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pemasangan akses IV (intravena) dalam konteks transfusi darah adalah prosedur standar untuk menyalurkan darah atau komponen darah langsung ke pembuluh darah vena pasien.
Namun, dalam kronologi yang beredar, korban diduga tidak sepenuhnya memahami prosedur yang terjadi dan mengikuti arahan dokter, hingga kemudian diberikan obat bius.
“Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit.”
Kengerian terungkap saat korban merasakan sakit yang tidak wajar di area kemaluannya. “Akhirnya si korban minta visum ke SpOG. Ketahuan lah ada bekas sperma,” lanjut informasi yang beredar luas tersebut.
Sanksi tegas dari Kemenkes RI ini menunjukkan respons serius pemerintah terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. Larangan residen seumur hidup di RSHS menjadi pukulan berat bagi karir medis terduga pelaku. Sementara itu, FK Unpad kini memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan sanksi lanjutan sesuai dengan aturan dan etika profesi kedokteran. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan keamanan di fasilitas kesehatan serta perlindungan bagi pasien dan keluarga yang rentan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










