Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Selasa, 15 September 2026 17:05 WIB

Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal

Selasa, 15 September 2026 16:45 WIB

Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong

Selasa, 15 September 2026 16:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar
  • Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
  • Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong
  • Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega
  • Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma
  • 18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat
  • Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul
  • Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korban Dokter Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang

By Aga GustianaSelasa, 22 April 2025 16:34 WIB2 Mins Read
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap terduga dokter kandungan yang lakukan pelecehan. Foto: Tribatanews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Resor Garut terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berprofesi sebagai dokter tersebut diduga mencabuli pasiennya dengan modus berkedok pemeriksaan medis, termasuk saat prosedur Ultrasonografi (USG).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa Dokter Iril telah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Polres Garut saat ini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Hingga kini, lima orang wanita telah melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh sang dokter.

Baca Juga:  Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik

“Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video yang viral tersebut,” ungkap Joko.

Salah satu titik balik kasus ini adalah video berdurasi 53 detik yang tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Dokter Iril tampak meremas payudara pasien saat melakukan pemeriksaan USG. Setelah diselidiki, aksi itu terjadi di sebuah klinik swasta di Kecamatan Garut Kota pada 20 Juni 2024.

Menurut keterangan penyidik, pencabulan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan modus yang bervariasi. Korban pertama, wanita berusia 24 tahun, mengalami pelecehan saat berada di kamar kos milik Dokter Iril, usai mengantar sang dokter pulang seusai suntik vaksin gonore di rumah korban.

Baca Juga:  Penyerangan Misterius Warnai Konvoi Kemenangan Persib di Garut

“Dokter Iril meminta diantar karena tidak membawa kendaraan. Saat sampai, dia mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan di sanalah terjadi tindakan cabul,” ujar Joko.

Sementara itu, empat korban lainnya mengalami kejadian di dalam klinik saat pemeriksaan kandungan. Yang mengerikan, tindakan cabul tersebut tidak dilakukan pada pemeriksaan pertama, tetapi pada pemeriksaan kedua atau ketiga, ketika pasien mulai merasa lebih percaya terhadap pelaku.

Baca Juga:  Bey Jenguk Korban Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

“Modusnya serupa seperti di video, dilakukan saat pemeriksaan lanjutan,” jelas Joko.

Saat ini, Dokter Iril telah ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 12 tahun penjara.

Joko menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter garut korban
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal

ilustrasi kekerasan

Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega

Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma

18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.