Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan

Selasa, 16 Juni 2026 20:00 WIB

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Selasa, 16 Juni 2026 19:49 WIB
Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Selasa, 16 Juni 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
  • Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I
  • Heboh Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral, Ini Fakta yang Belum Banyak Diketahui
  • Persib dan Persija Saling Sikut? Bek Juara Liga India Rp3,48 Miliar Jadi Rebutan
  • Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korban Dokter Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang

By Aga GustianaSelasa, 22 April 2025 16:34 WIB2 Mins Read
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap terduga dokter kandungan yang lakukan pelecehan. Foto: Tribatanews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Resor Garut terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berprofesi sebagai dokter tersebut diduga mencabuli pasiennya dengan modus berkedok pemeriksaan medis, termasuk saat prosedur Ultrasonografi (USG).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa Dokter Iril telah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Polres Garut saat ini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Hingga kini, lima orang wanita telah melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh sang dokter.

Baca Juga:  Bupati Bandung Ancam Pindahkan Perawat dan Dokter yang Judes dan Pelit Senyum

“Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video yang viral tersebut,” ungkap Joko.

Salah satu titik balik kasus ini adalah video berdurasi 53 detik yang tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Dokter Iril tampak meremas payudara pasien saat melakukan pemeriksaan USG. Setelah diselidiki, aksi itu terjadi di sebuah klinik swasta di Kecamatan Garut Kota pada 20 Juni 2024.

Menurut keterangan penyidik, pencabulan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan modus yang bervariasi. Korban pertama, wanita berusia 24 tahun, mengalami pelecehan saat berada di kamar kos milik Dokter Iril, usai mengantar sang dokter pulang seusai suntik vaksin gonore di rumah korban.

Baca Juga:  Fakta Baru! Polisi Ungkap Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien di Kamar Kos

“Dokter Iril meminta diantar karena tidak membawa kendaraan. Saat sampai, dia mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan di sanalah terjadi tindakan cabul,” ujar Joko.

Sementara itu, empat korban lainnya mengalami kejadian di dalam klinik saat pemeriksaan kandungan. Yang mengerikan, tindakan cabul tersebut tidak dilakukan pada pemeriksaan pertama, tetapi pada pemeriksaan kedua atau ketiga, ketika pasien mulai merasa lebih percaya terhadap pelaku.

Baca Juga:  AMPG Gelar Aksi, Tuntut Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dipecat Terkait Dugaan Gratifikasi

“Modusnya serupa seperti di video, dilakukan saat pemeriksaan lanjutan,” jelas Joko.

Saat ini, Dokter Iril telah ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 12 tahun penjara.

Joko menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter garut korban
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Video Cut Salwa di Hotel Full Durasi Viral, Warganet Cari Link Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.