Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB

Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan

Kamis, 30 April 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korban Dokter Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang

By Aga GustianaSelasa, 22 April 2025 16:34 WIB2 Mins Read
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap terduga dokter kandungan yang lakukan pelecehan. Foto: Tribatanews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Resor Garut terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berprofesi sebagai dokter tersebut diduga mencabuli pasiennya dengan modus berkedok pemeriksaan medis, termasuk saat prosedur Ultrasonografi (USG).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa Dokter Iril telah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Polres Garut saat ini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Hingga kini, lima orang wanita telah melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh sang dokter.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan di RSHS: Kuasa Hukum Tersangka Sebut Sudah Ada Perdamaian Tertulis

“Kelima korban yang melapor, salah satunya adalah korban yang ada di dalam video yang viral tersebut,” ungkap Joko.

Salah satu titik balik kasus ini adalah video berdurasi 53 detik yang tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Dokter Iril tampak meremas payudara pasien saat melakukan pemeriksaan USG. Setelah diselidiki, aksi itu terjadi di sebuah klinik swasta di Kecamatan Garut Kota pada 20 Juni 2024.

Menurut keterangan penyidik, pencabulan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan modus yang bervariasi. Korban pertama, wanita berusia 24 tahun, mengalami pelecehan saat berada di kamar kos milik Dokter Iril, usai mengantar sang dokter pulang seusai suntik vaksin gonore di rumah korban.

Baca Juga:  Masih Didominasi Kendaraan Pribadi, Arus Lalu Lintas dari Garut Menuju Bandung Terpantau Padat Merayap

“Dokter Iril meminta diantar karena tidak membawa kendaraan. Saat sampai, dia mengajak korban masuk ke dalam kamar, dan di sanalah terjadi tindakan cabul,” ujar Joko.

Sementara itu, empat korban lainnya mengalami kejadian di dalam klinik saat pemeriksaan kandungan. Yang mengerikan, tindakan cabul tersebut tidak dilakukan pada pemeriksaan pertama, tetapi pada pemeriksaan kedua atau ketiga, ketika pasien mulai merasa lebih percaya terhadap pelaku.

Baca Juga:  Tinjau Korban Terdampak Gempa Garut, Pj Gubernur Jabar: Tak Ada Kepanikan Berlebihan

“Modusnya serupa seperti di video, dilakukan saat pemeriksaan lanjutan,” jelas Joko.

Saat ini, Dokter Iril telah ditahan di Rutan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 12 tahun penjara.

Joko menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya membuka ruang bagi korban lain untuk melapor. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter garut korban
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.