Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT

Rabu, 21 Oktober 2026 06:00 WIB

Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam

Rabu, 21 Oktober 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan

Rabu, 21 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Drama Keluarga Berujung Pidana, Ustaz Evie Effendi Ditetapkan sebagai Tersangka

By SusanaJumat, 5 Desember 2025 15:36 WIB2 Mins Read
Ustaz Evie Effendi
Ustaz Evie Effendi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain Evie, penyidik juga menetapkan tiga orang kerabat dekatnya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggelar perkara.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Evie) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Anton kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Anton menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan Evie sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung Selasa dan Rabu pekan depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Meski begitu, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran yang bersangkutan.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan. Nanti akan kita lihat apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujarnya.

Identitas tiga tersangka lainnya belum diungkapkan lebih jauh demi kepentingan penyidikan.

Dijerat UU KDRT

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Perkara ini berangkat dari laporan NAT (19), anak kandung Evie, yang melaporkan dugaan kekerasan fisik serta masalah nafkah dan biaya pendidikan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Soal Kemungkinan Penjemputan Paksa

Menanggapi kemungkinan penjemputan paksa apabila tersangka mangkir, Anton menegaskan bahwa penyidik akan memproses sesuai ketentuan prosedural.

“Kalau alasan ketidakhadiran diterima, kami lakukan penjadwalan ulang. Namun jika tidak, akan dilayangkan panggilan kedua,” tegasnya.

Proses Penyidikan Berlanjut

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Setelah seluruh unsur dipenuhi, status terlapor pun dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus ini kini memasuki fase pemeriksaan tersangka dan diperkirakan akan berlanjut ke tahap berikutnya setelah pemeriksaan pekan depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.