bukamata.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dugaan tersebut melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Kemenpora Pelajari Kasus Dugaan Kekerasan di FPTI
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan telah membaca serta mempelajari perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet panjat tebing tersebut. Pihak kementerian juga menyampaikan doa dan empati kepada para atlet yang diduga menjadi korban beserta keluarga yang terdampak.
Erick Thohir menegaskan, pemerintah memberikan dukungan penuh kepada atlet dan keluarga korban, termasuk dalam bentuk pendampingan hukum dan psikologis.
“Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka adalah marwah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini,” ujar Erick dalam pernyataan resminya, Kamis, 26 Februari 2026.
Dukung Investigasi FPTI, Minta Sanksi Berat Jika Terbukti
Erick menyatakan dukungan penuh terhadap langkah FPTI yang telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik tersebut secara rinci dan serius.
Menurutnya, pemerintah siap bekerja sama dengan federasi, atlet, dan keluarga terdampak dalam proses investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, ia meminta agar pelaku dijatuhi sanksi paling berat.
“Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku,” tegasnya.
Proses Hukum Mengacu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menpora berusia 55 tahun itu menambahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap atlet di seluruh cabang olahraga.
Kemenpora Buka Saluran Pengaduan untuk Atlet
Sebagai bentuk komitmen perlindungan atlet, Kemenpora membuka ruang pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual dan fisik.
Laporan dapat disampaikan melalui email resmi: pengaduan.atlet@kemenpora.go.id
. Selain itu, saluran pengaduan khusus juga tengah disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Perlindungan Atlet Jadi Prioritas Utama
Erick menegaskan bahwa olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan karakter pemuda dan simbol prestasi bangsa di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, dedikasi dan pengabdian atlet tidak boleh dinodai oleh tindakan tidak terpuji yang berpotensi melanggar hukum.
Kemenpora juga mengingatkan seluruh induk organisasi cabang olahraga di Indonesia untuk menjadikan perlindungan atlet sebagai prioritas utama, serta memastikan lingkungan pembinaan dan kompetisi bebas dari kekerasan, pelecehan seksual, maupun perundungan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











