bukamata.id – Kementerian Agama (Kemendag) sudah mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Puluhan formasi untuk CPNS dan ribuan untuk PPPK tersebar di berbagai satuan kerja.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengemukakan, ada 68 formasi untuk CPNS. Seluruh formasi itu untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurut Nizar, pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka mulai dari 22 September 2023 sampai 9 Oktober 2023.
“Ada 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN,” kata Nizar seperti dikutip pada Minggu (24/9/2023).
Sedangkan untuk pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag, dibuka dari 23 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja (Satker) Kemenag.
Pendaftaran dibuka secara daring dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal serta ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ujar Nizar.
Nizar mengatakan, informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag dapat diakses lewat Pusaka Superapps Kemenag.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) serta seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40 persen, terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU) serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” kata Nurudin.
Seleksi kompetensi bidang dengan bobot 60 persen terdiri atas praktik kerja (bobot 35 persen), psikotes (30 persen) serta wawancara moderasi beragama (35 persen).
“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak bisa menunjukan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tegasnya.
Sedangkan untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag berdasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











