bukamata.id – Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung di sekitar Terminal Cicaheum.
Tersangka berinisial HD dan AS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 250 gram.
AKBP Agah Sonjaya, Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin. Petugas mencurigai gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sekitar area terminal.
“Anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat hendak diperiksa, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor menuju kawasan Padasuka,” ungkap Agah, Rabu (21/5/2025).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HD di wilayah Padasuka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 250 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.
Setelah diinterogasi, HD mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari seorang bandar berinisial AS. Polisi pun segera meringkus AS, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“AS ternyata baru bebas dari penjara dan kembali terlibat kasus serupa. HD menyebut bahwa ia hanya menjalankan perintah dari AS,” kata Agah.
Menurut keterangan polisi, sabu tersebut rencananya akan disebar di berbagai titik di Kota Bandung dengan metode tempel, di mana sabu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Selama bulan Mei 2025, Satresnarkoba Polrestabes Bandung telah mengamankan 63 pelaku pengedar narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, serta minuman keras.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut bahwa peredaran sabu masih menjadi perhatian serius karena kasusnya cukup tinggi.
“Kami masih menemukan peredaran sabu dalam berbagai bentuk, dari yang dikemas besar hingga kecil. Ini menunjukkan bahwa permintaan narkotika jenis sabu di Bandung masih tinggi,” jelasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











