bukamata.id – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Oktober 2025 dipastikan cair mulai 1 Oktober 2025.
Para pensiunan PNS akan menerima gaji pokok (gapok) sesuai golongan masing-masing serta tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan.
Pemerintah melalui PT Taspen juga telah mengumumkan ketetapan pencairan gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV. Hingga saat ini, besaran gaji pokok pensiunan tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun 2024.
“Saat ini kami belum menerima edaran resmi kenaikan gaji pensiun. Silakan menunggu informasi melalui media sosial resmi Taspen,” tulis admin Instagram @taspen, dikutip Rabu (24/9/2025).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, gaji pensiunan PNS golongan I–IV telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 2024.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Tunjangan Melekat Pensiunan PNS Oktober 2025
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan melekat, antara lain:
- Tunjangan Keluarga
Pensiunan PNS berhak atas tunjangan pasangan atau suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok. - Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai setara Rp72.420 atau setara 10 kg beras untuk setiap anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga. - Tambahan Penghasilan
Pensiunan PNS juga dapat memperoleh tambahan penghasilan atau insentif sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Dengan demikian, pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 lengkap dengan tunjangan melekat diharapkan dapat membantu kesejahteraan para pensiunan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










