Berangkat dari hadits ini, Imam Nawawi (w. 676 H) dalam Syarhun Nawawi ‘ala Muslim Jilid II (Beirut, Darul Ilhya’, 1392 H: 164) menjelaskan bahwa syahid terbagi menjadi tiga kategori.
Masing-masing dari tiga kategori tersebut memiliki kriteria dan hukum tersendiri. Berikut detailnya:
1. Syahid dunia dan akhirat, yaitu orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang-orang kafir, dengan niat untuk meninggikan kalimat Allah. Kategori syahid ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, serta mendapatkan pahala khusus di akhirat.
2. Syahid di akhirat saja, tetapi tidak menurut hukum dunia. kategori ini seperti orang-orang seperti yang meninggal karena penyakit dalam (mabṭūn), tenggelam, dan lain sebagainya. Mereka tetap wajib dimandikan dan dishalatkan seperti halnya orang meninggal pada umumnya. Akan tetapi mendapatkan pahala khusus di akhirat.
3. Syahid menurut hukum dunia saja, tetapi tidak di akhirat, yaitu orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang-orang kafir, tetapi dia berkhianat dengan mengambil harta rampasan secara tidak sah (ghulūl), terbunuh dalam keadaan melarikan diri, atau berperang dengan niat pamer (riya) dan semacamnya. Mereka dikatakan syahid dunia, sehingga tidak wajib dimandikan dan dishalatkan, tetapi tidak mendapatkan pahala di akhirat.
“Kategori pertama dan ketiga khusus pada orang yang meninggal dalam peperangan melawan orang kafir harbi. Keduanya sama-sama tidak wajib dimandikan dan dishalatkan, tetapi memiliki kedudukan yang berbeda di akhirat,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini