bukamata.id – Amerika Serikat resmi mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan terhadap penggunaan aplikasi TikTok. Undang-undang ini mulai diberlakukan Minggu (19/1/2025).
Kini para pengguna TikTok di AS sudah tak lagi bisa menggunakan aplikasi asal China tersebut. Bahkan, platform ini tidak muncul di Play Store dan App Store.
Namun kabar baiknya, Donal Trump sebagai Presiden AS terpilih menyatakan telah menangguhkan pemblokiran TikTok dan membantu mereka menemukan solusi untuk memulihkan pemblokiran usai ia menjabat.
Penangguhan larangan itu selama 90 hari setelah Trump menjabat pada hari Senin (20/1/2025) waktu setempat.
“Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat,” kata Trump. “Jika saya memutuskan untuk melakukan itu, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” ucapnya menambahkan.
Sementara Gedung Putih menyatakan jika pemerintahan mendatanglah yang akan mengambil tindakan terkait nasib TikTok selanjutnya.
“Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil tindakan dalam beberapa hari ke depan sebelum pemerintahan Trump menjabat pada hari Senin,” kata sekretaris pers Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini