bukamata.id – Dalam salah satu kajian, Ustadz Adi Hidayat menjawab terkait pertanyaan mana yang didahulukan antara membayar utang atau infaq.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dulu terkait infaq. Dikatakan UAH, infaq terbagi menjadi 2, yakni infaq wajib dan infaq sunnah.
“Infaq dibagi menjadi dua, ada infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib ada di QS Annisa ayat 34, infaq wajib ini adalah suami kepada istrinya, yakni nafkah,” ujarnya, dikutip dari YouTube Hidayah TV, Minggu (11/8/2024).
“Yang kedua infaq sunnah, prioritas pada lima golongan QS Al Baqarah ayat 215, kepada orang tua, kerabat dekat, anak yatim, orang-orang miskin, kemudian orang yang kesulitan bekal pada perjalanan,” sambungnya.
Adapun katanya, membayar utang itu hukumnya wajib, tidak ada yang sunnah.
Namun, apabila kondisinya dihadapkan pada dua pilihan yakni infaq wajib dan bayar utang, maka kalau bisa dibagi dua.
“Cuma disini posisinya bagaimana anda dihadapkan pada kedua tadi, bayar utang wajib infaq wajib ya dilihat keluasan nya, kalau misal keluasannya untuk keluarga maka cukup dibagi dua,” paparnya.
Sedangkan, apabila dalam keadaan bayar utang dan infaq sunnah maka lebih baik bayar utang terlebih dulu.
“Tapi jika keadaannya sunnah berbanding wajib, maka dahulukan wajib kemudian simpan yang sunnah,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini