bukamata.id – Seiring dengan perkembangan teknologi, Al-Qur’an kini tidak hanya tersedia dalam bentuk mushaf, tetapi juga dapat dibaca melalui aplikasi di handphone (HP).
Dengan mengunduh aplikasi Al-Qur’an di Play Store atau App Store, pengguna dapat dengan mudah membaca Al-Qur’an lewat ponsel mereka kapan saja dan di mana saja.
Namun, muncul pertanyaan baru di kalangan masyarakat terkait hukum membawa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur’an ke toilet, mengingat Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dihormati dan dijaga kesuciannya.
Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa mushaf dan Al-Qur’an digital memiliki perbedaan, baik dari segi bentuk maupun hukumnya.
Menurut UAH, Al-Qur’an yang tertulis dalam bentuk fisik disebut mushaf, sedangkan dalam bentuk digital melalui aplikasi di HP disebut jihaz.
“Kalau sudah dituliskan dalam bentuk tulisan, itu bukan Al-Qur’an, namanya mushaf. Di dalam mushaf ada nilai-nilai Al-Qur’an yang harus dihormati. Tidak boleh kita sembarangan menempatkannya, seperti disimpan di bawah atau diperlakukan dengan tidak pantas,” kata UAH, dikutip dari YouTube Channel Hikmah, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, UAH menjelaskan bahwa mushaf adalah Al-Qur’an yang tertulis di antara dua jilid dan hanya berisi teks Al-Qur’an tanpa terjemahan.
“Jika sudah ada terjemahan, itu sudah menjadi terjemah, dan jika ada keterangan tambahan, disebut tafsir,” ujarnya.
Sementara itu, terkait aplikasi Al-Qur’an di HP, UAH menegaskan bahwa itu disebut jihaz. Al-Qur’an digital di HP tidak bisa dihukumi sebagai mushaf karena memiliki perbedaan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini