bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) resmi mulai dicairkan pada 5 Juni. Program bantuan pemerintah ini ditujukan untuk membantu para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat tekanan inflasi dan pemulihan pasca pandemi. Informasi ini sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui situs resminya.
Apa Itu BSU 2025 dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
BSU 2025 adalah bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja sektor formal di tengah kenaikan harga bahan pokok.
Kriteria penerima adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2025
- Memiliki gaji di bawah Rp3.500.000
- Bukan penerima bantuan lain seperti PKH atau BLT El Nino
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
BSU 2025 akan disalurkan secara bertahap mulai tanggal 5 Juni. Pencairan dilakukan melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima notifikasi melalui aplikasi BPJSTKU dan SMS resmi dari Kemnaker. Penerima tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, cukup memastikan rekening aktif dan sesuai dengan data BPJS.
Link Resmi dan Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi dari situs dan kanal resmi. Hindari tautan tidak jelas yang berpotensi menyesatkan.
Berikut adalah link resmi untuk cek status penerima BSU:
- https://bsu.kemnaker.go.id
- https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima atau tidak
Fakta Tambahan yang Perlu Anda Tahu
- Tidak dipungut biaya apapun.
- Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima, tanpa perantara.
- Bila ada kendala, masyarakat dapat menghubungi call center Kemnaker di 1500 630 atau datang ke Disnaker setempat.
Menurut dokumen resmi Kemnaker No. 12/BSU/2025, skema ini merupakan lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya dengan tambahan aspek verifikasi ganda.
Dalam jurnal “Sistem Proteksi Sosial di Indonesia” yang diterbitkan oleh LIPI (2024), program subsidi upah terbukti mampu menahan angka PHK hingga 18% pada masa pandemi. Ini menunjukkan efektivitas BSU dalam menjaga kestabilan pasar tenaga kerja.
Jangan Lewatkan BSU 2025, Pastikan Data Anda Valid
BSU 2025 adalah salah satu upaya konkret pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja. Dengan jadwal pencairan mulai 5 Juni, pastikan Anda memenuhi syarat dan cek status melalui link resmi.
Program ini tidak hanya berdampak pada ekonomi individu, tetapi juga turut menjaga stabilitas ekonomi nasional. Jangan tertipu informasi palsu, selalu rujuk pada sumber terpercaya.
Referensi
- Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2025). Siaran Pers. https://kemnaker.go.id
- BPJS Ketenagakerjaan. (2025). Informasi Program BSU. https://bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2024). Sistem Proteksi Sosial di Indonesia: Evaluasi dan Rekomendasi.
- Forum Ekonomi Publik. (2025). Webinar “BSU dan Ketahanan Ekonomi Mikro”, 17 Mei 2025.
- Pusat Kebijakan Jaminan Sosial Nasional. (2025). Ringkasan Eksekutif dan Implikasinya.